Liputan4.com,Kalteng- Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara Curanmor atas nama AULIA RAHMAN alias OTONG dan perkara Curat atas nama tersangka DEDI RUSYADI setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Kamis (15/04/2021).
Setelah berkas perkara Curanmor dan Curat tersebut dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ROGAS, S.H dan Jaksa Penuntut Umum YAYU DEWATI, S.H, selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa perkara Curanmor dan Curat yang kasusnya disidik oleh unit Pidum sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Negeri Katingan dan selanjutnya kewajiban penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 362 KUH Pidana untuk perkara Curanmor dan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana untuk perkara Curat.
(7on)
Berita dengan Judul: Berkas P21, Tersangka Curat dan Curanmor di Limpahkan Kekejaksaan Negeri Katingan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P