Berita  

Berkas P-21 Tersangka dan Barang Bukti KDRT di Limpahkan ke Kejaksaan

berkas-p-21-tersangka-dan-barang-bukti-kdrt-di-limpahkan-ke-kejaksaan

Liputan4.com,Kalteng- Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka atas nama NOORHADI Bin NOORHAN (24) warga desa samba katung katingan tengah setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Senin(15/03/2021).

Setelah berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga telah dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.


Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum SISKA YULIANITA, S.H dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga  yang kasusnya disidik oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan  dan selanjutnya kewajiban penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.

“Untuk Tersangka penyidik satreskrim polres katingan menjeratnya dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan, jelas Kasat Reskrim.
(@nt)

Berita dengan Judul: Berkas P-21 Tersangka dan Barang Bukti KDRT di Limpahkan ke Kejaksaan Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Antonius P