Liputan4.Com, Jeneponto_ Babak baru kasus asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto berkas perkara telah resmi dinyatakan lengkap (P21) .
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Jeneponto yang akrab disapa Vivi menerangkan senin mendatang penyidik polres Jeneponto lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan tahap II (persidangan).
Dari keterangan JPU pekan lalu telah dinyatakan berkas P21 dan tersangka sudah ditahan kembali guna pelimpahan senin mendatang, 17/06/21.
Hingga berita ini di expose belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Jeneponto mengenai status tersangka, kasubag Humas Mapolres Jeneponto Akp. Sahrul Regama yang dihubungi via selular menyatakan belum monitor status kasus tersebut.
Terpisah aktivis dan keluarga korban mengapresiasi kinerja aparat baik penyidik polres maupun terkhusus Kejari Jeneponto akan profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui gelombang protes cukup signifikan beberapa waktu lalu terkait dilakukannya penangguhan terhadap pelaku dengan alasan penyidik butuh waktu lama untuk pembuktian dan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) mabes polri.
Status P21 tersangka asusila merupakan angin segar bagi aktivis dan keluarga korban, pasalnya hal yang dinanti telah lama ditunggu dan menjadi tolak ukur akan integritas kepercayaan publik terhadap penegak hukum yang ada di Kabupaten Jeneponto.
Berita dengan Judul: *Berkas Di Nyatakan P21 Kasus Kepsek Cabul Kembali Di Tahan, JPU : Secepatnya Kita Limpahkan Ke Pengadilan** pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas