Liputan4.com,Kalteng- Kapolresta Palangka Raya melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, melaksanakan giat penegakan penerapan protokol kesehatan oleh Tim KRYD mitigasi Penanganan Covid-19. Ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kota Palangka Raya. Selasa (13/4/2021) sore.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H “diawali dengan apel kesiapan yang bertempat di Mako Polresta Kota Palangka Raya bagi para Personil yang terlibat dalam giat KRYD dan Mitigasi Penanganan Covid-19 di Wilkum Polresta Palangka Raya” ungkap Edia.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengendali Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., didampingi oleh Kasat Tahti Polresta Palangka Raya Iptu. Erwin Apriadi, KA SPKT Polresta Palangka Raya Iptu. Banar Loman Harto, Wakasat Narkoba Polresta Palangka Raya Iptu. Harno, S.H. serta anggota lain yang berjumlah 58 anggota.
Setelah melakukan apel, tim melanjutkan Patroli Pengawasan Prokes Covid 19 dibeberapa tempat, antara lain di Pasar Wadai Kahayan Jl. Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya dan di Pasar wadai Rajawali Jl. Rajawali Kota Palangka Raya.
“Dalam kegiatan ini untuk Memberikan himbauan Kepada pedagang serta Pengunjung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cara 4M yaitu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.” Ujar Edia
Edia menambahkan “Tujuan dari kegiatan KRYD mitigasi dan Tim URC satgas kota adalah menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini juga adalah bentuk kegiatan KRYD Mitigasi dan Tim URC seperti patroli pengawasan, himbauan, teguran dan penegakan Prokes Covid-19 wilayah Kota Palangka Raya terhadap tempat – tempat usaha, tempat hiburan dan bagi seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.”
“Ini adalah salah cara untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Palangka Raya ketika sedang melakukan aktivitasnya. Dari awal hingga berakhirnya kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif” ungkap Edia.
(7on)
Berita dengan Judul: Berikan Rasa Aman dan Mencegah Penularan Covid 19 Polresta Palangkaraya Patroli Di Pasar Wadai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P