Berita  

Berikan Batas Waktu 2 Minggu, Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop Tunggu Sikap Freeport

berikan-batas-waktu-2-minggu,-lembaga-masyarakat-adat-tsingwarop-tunggu-sikap-freeport

TIMIKA |  Lembaga Masyarakat Adat (LMA)  yang berhimpun di (Tsingwarop) terus berupaya memperjuangkan   haknya,   atas dasar kepemilikan hak Ulayat 3 kampung yakni Tsinga, Waa/ Banti, dan Aroanop.

Markus Beanal selaku pengurus LMA Tsingwarop, meminta PT. Inalum dan PT. Freeport yang selama ini terus mengakomodir Lembaga adat, Lemasa  dan  Lemasko bentukannya,   untuk berbicara representasi masyarakat adat pemilik hak ulayat, “ungkap markus benal dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi liputan4.com,  sabtu,  (04/09/2021).


Dikatakan Markus bahwa,  hal  ini sangatlah keliru dan tidak benar sekali di mata hukum dan adat, sehingga kami menganggap VP Arnol kayame,  SLD PT. Freeport,  itu sangat tidak profesional yang mana saat ini bukan era kontrak karya yang selama ini menipu orang tua saya dengan Forum MoU 2000. Yang didalamnya ada yayasan watsing dan Yayasan Yuamako, sekarang kedua yayasan ini masuk melebur ke Lembaga adat sebagai pagar hidupmu.

“Sebenarnya tugas lembaga adat adalah, mengurus hak-hak adat, membangun dan mengangkat budaya setempat, serta disosiaalisasi ke daerah, maupun nasional dan  internasional, serta atur Regulasi-regulasi terhadap datangnya perusahaan, serta memberikan petunjuk kepada perusahaan yang mau gunakan tanah adat masyarakat setempat (pemilik hak ulayat red) bukan dia mengatasnamakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” jelas markus.

Dijelaskan, Lemasa itu mewakili 12 kampung,  sedangkan Pemilik Hak ulayat dan korban permanen itu 3 kampung atau (Tsingwarop) berdasarkan hasil kajian Uncen 2014  yang sudah tertuang marga-marga Pemilik Hak sulung sudah tercantum di dalamya  .Perlu dicatat, oleh pihak SLD PT. Freeport saya terus bersuara utk mengakomodir LMA Tsingwarop, walaupun  surat sudah beberapa kali kami layangkan ke PT. Freeport namun tidak pernah ada tanggapan sama sekali.

“Perlu di catat bahwa saya sekarang kami  masih tunggu FPHS lagi urus saham bersama Pemerintah.. jadi saya tdk akan ganggu PT. Freeport, “teragnya.

Markus juga menegaskan,  Saya terganggu dengan penyampaian Pak Arnol bahwa Freeport akan siapkan saham buat Lemasa dan Lemasko, milik PT. Freeport 48,8 % namun diberikan berapa ke lemasa dan lemasko belum tertuang namun,…jika mereka dapat lalu saya sebagai pemilik Hak sulung dan Korban Permanen kenapa Freeport tidak berikan saham kepada kita ini suatu kekeliruan.

Markus juga mempertanyakan sikap Freeport, “ jika memberikan saham ke Lemasa dan Lemasko lantas kenapa tidak berikan juga ke LMA tsingwarop, Dan agar adil juga freeport harus perhitungkan juga saham utk lemasa bentukan Pemerintah itu juga harus diperhatikan oleh  Freeport, agar adil, “tegasnya.

Selain itu kata markus, “Kami akan memberikan batas waktu 2 Minggu  kedepan,   apabila belum menjawab surat kami yang  pernah kami kirimkan. Maka kami akan turunkan masa untuk  melakukan aksi  demo, ”tandasnya.

Red/Papua

Berita dengan Judul: Berikan Batas Waktu 2 Minggu, Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop Tunggu Sikap Freeport pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua