Berita  

Beredarnya Surat Kep.Sek SMAN 7 Banjarmasin Soal Kewajiban Tes Swab PCR, Kadisdikbud Kalsel Pastikan Itu Berita HOAKS!

beredarnya-surat-kep.sek-sman-7-banjarmasin-soal-kewajiban-tes-swab-pcr,-kadisdikbud-kalsel-pastikan-itu-berita-hoaks!

 

Liputan 4.com-Banjarmasin.Surat edaran yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Banjarmasin H Arusliadi bernomor 421.3/043-SMA7/disdikbud/2022, tertanggal 18 Februari 2022, jadi buah pembicaraan di jagat media sosial Banua.


Surat edaran yang memuat pemberitahuan pembelajaran tatap muka (PTM) ditujukan kepada Dewan Guru, orangtua siswa/wali peserta didik hingga peserta didik kelas X, XI dan XII SMAN 7 Banjarmasin ini mendadak viral. Apalagi, surat itu bertandatangan dengan stempel basah serta menggunakan logo Pemprov Kalimantan Selatan.

Ini karena, dalam item surat edaran itu mencantumkan syarat bagi yang mengikuti PTM dimulai pada Senin (21/2/2022) diharuskan atau diwajibkan ada hasil tes swab PCR untuk menentukan PTM. Untuk diketahui, SMAN 7 Banjarmasin merupakan salah satu sekolah unggulan di Kalsel terletak di Jalan Dharma Praja V Nomor 47 Banjarmasin.

Dari lima item surat edaran ini, soal tes swab PCR atau tes usap itu berlaku hanya dua hari. Ini yang menjadi pertanyaan publik apakah pada hari ketiga, murid diharuskan lagi tes swab PCR. Sedangkan, biaya tes usap ini dianggap cukup memberatkan bagi siswa, khususnya dari keluarga miskin, serta mengenai sanksi apa yang dikenakan ketika murid tak bisa menjalankan tes swab PCR, khususnya bagi yang tak mampu.

Untuk diketahui, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Oktober 2021 lalu, biaya tes PCR untuk luar Bali dan Jawa dibanderol seharga Rp 300 ribu. Nah, tes PCR ini pun hanya berlaku 3×24 jam, khususnya bagi calon penumpang pesawat.

Benarkah surat edaran dari Kepala SMAN 7 Banjarmasin yang dinilai memberatkan bagi siswa untuk mengikuti PTM? Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel H Muhammad Yusuf Effendi memastikan surat edaran yang beredar di medsos itu HOAKS.

“Saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan Kepala SMAN 7 Banjarmasin mengenai beredarnya surat edaran itu. Jawaban yang bersangkutan mengaku tidak menerbitkan surat edaran semacam itu,” kata H M Yusuf Effendi.

Demi meredam kegaduhan di tengah masyarakat, H M Yusuf Effendi menginstruksikan agar Kepala SMAN 7 Banjarmasin segera menelusuri oknum yang membuat surat edaran hingga beredar di platform media sosial.

“Memang, surat edaran pernah dibuat Kepala Sekolah SMAN 7 Banjarmasin pada tanggal 7 Februari 2022 lalu. Hanya saja, isi dan redaksi jelas berbeda dengan surat edaran yang beredar di media sosial,” kata mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Dia menegaskan dengan adanya SE diduga hoaks atau palsu itu bisa segera diusut, sehingga tidak lagi membuat warga khususnya para orangtua atau wali siswa kebingungan.

“Sebab, Kepala SMAN 7 Banjarmasin menegaskan bahwa setelah membuat surat edaran terakhir pada 18 Februari 2022 lalu, tak pernah lagi dibuat surat edaran serupa atau surat apapun,” tandas Yusuf.(Liputan 4.com).

Berita dengan Judul: Beredarnya Surat Kep.Sek SMAN 7 Banjarmasin Soal Kewajiban Tes Swab PCR, Kadisdikbud Kalsel Pastikan Itu Berita HOAKS! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra