INFAKTA.COM, BANDUNG, – Polsek Cicalengka Polresta Bandung melaksanakan Konferensi Pers di Mapolsek Cicalengka, mengenai Pengungkapan dan Penyitaan Minuman Keras dan Obat-obatan Ilegal di Wilayah hukum Polsek Cicalengka hal ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung Kompol Deni Rusnandar, SH., MH dan di dampingi Camat Cicalengka yang di wakili Sekcam, Danramil 2402/Cicalengka yang di wakili Batuud Koramil, MUI Cicalengka dan Jajaran Polsek Cicalengka. Rabu (11/1/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo., SH., S.I.K., MH melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, SH., MH saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa anggota Polsek Cicalengka Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat, secara langsung anggota Polsek Cicalengka melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan Minuman Keras tersebut Polsek Cicalengka berhasil mengamankan 832 butir Obat-obatan kategori daftar G, 141 Botol Miras berbagai merk dan 1.000 liter Tuak hasil operasi gabung di seputaran wilayah Cicalengka Kabupaten.
Dalam penjelasannya Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, mengatakan semua berawal dari informasi masyarakat dan kegiatan Jumat Curhat maka jajaran Polsek Cicalengka melaksanakan patroli pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Januari 2023 mulai pukul 07.00 Wib.
Kapolsek Cicalengka mengatakan untuk Obat-obatan sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Perdagangan Obat-obatan yang bukan ahlinya dan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras dengan Ancaman 3 Bulan, Denda 50 Juta.
Kegiatan Jumat Curhat yang rutin kami laksanakan, untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat mengenai penyakit masyarakat dalam Minuman Keras dan maraknya penjualan Obat-obatan di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Atas dasar itu saya perintahkan seluruh Jajaran Polsek Cicalengka untuk melaksanakan Operasi Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cicalengka Iptu Fathan Malisi, SH. Ujar Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, SH., MH.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Cicalengka untuk tidak mengonsumsi obat-obatan, mengkomsumsi Miras dan menjual Miras baik dalam bentuk apapun karena dapat memicu tindak kriminal.
Dan untuk selanjutnya kami Polsek Cicalengka Polresta Bandung akan terus melaksanakan razia pada penjual Obat-obatan dan Miras di wilayah Hukum Polsek Cicalengka.” Pungkas Kompol Deni Rusnandar. ( Bubu )