Liputan4.com || Jakarta- Berawal dari perjanjian sewa menyewa ruangan di Ancol Mall tertanggal 21 Maret 2012 antara PT. WAIP (Ancol Mall) dengan PT. MEIS/Mata Elang (Selaku Penyewa/Tenant). Dimana PT. MEIS/Mata Elang menggunakan ruangan tersebut untuk menjalankan usahanya dibidang music entertainment dan music stadium yang harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi faktanya PT. MEIS/Mata Elang dalam menjalankan usahanya tidak mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang gangguan dan dalam pelaksanaan kegiatannya menggelar acara/konser tidak memenuhi standar pengamanan (SOP) yang berlaku sehingga mendapat teguran dari pihak kepolisian.
Disamping itu PT. MEIS/Mata Elang tidak melakukan kewajiban pembayaran beban biaya atas makanan dan minuman yang dibawa sendiri oleh pengisi acara serta kewajiban melakukan pembayaran rekening listrik dan air yang artinya melanggar perjanjian sewa menyewa ruangan Ancol Mall.
Untuk menyelesaikan masalah wanprestasi tersebut, menurut H. Adi Warman, SH., MH. , MBA. selaku pengacara pihak PT. WAIP (Ancol Mall) mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan PT. MEIS/Mata Elang namun gagal dan akhirnya terpaksa PT. WAIP melakukan gugatan wanprestasi terhadap PT. MEIS/Mata Elang pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara :
297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 18 Agustus 2015. Dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya Nomor : 629/Pdt/2016/PT. DKI tertanggal 16 Desember 2016 dan kemudian kasasi yang diajukan oleh PT. MEIS/Mata Elang ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor . 2430/K/Pdt/2018 tertanggal 30 Oktober 2018, selanjutnya PT. MEIS/ Mata Elang mengajukan Permohonan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung akan tetapi permohonan PK nya ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung nomor 547/PK/Pdt/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
Terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukanlah eksekusi pengosongan atas ruangan yang disewa oleh PT. MEIS/Mata Elang sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 23/Eks/2019/PN.Jkt.Utr. Jo No. 297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr. Jo No. 629/Pdt/2016/PT.DK1, Jo No. 2430/K/Pdt/2018 yang pelaksanaan eksekusi tersebut telah selesai dilakukan pada tanggal 22-29 Juli 2020 . Dengan demikian ruangan yang bekas disewa oleh PT. MEIS/Mata Elang kembali sepenuhnya dikuasai oleh PT. WAIP selaku pengelola gedung Ancol Mall yang bekerjasama dengan pernilik kawasan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut diatas pengacara PT. WAIP mengatakan barang-barang milik termohon eksekusi/ PT.MEIS/Mata Elang oleh Pengadilan dititipkan di gudang yang terletak di kompleks pergudangan Pantai Indah Dadap dan setiap saat PT. MEIS dapat mengambil barang-barangnya, namun sampai saat ini PT. MEIS/Mata Elang belum juga mengambil barang-barang tersebut, padahal Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah melayangkan beberapa surat kepada PT. MEIS/Mata Elang agar mengambil barang-barangnya tersebut dan memberikan tenggang waktu selama 45 hari dari tanggal 19 Oktober 2020, apabila batas waktu tersebut telah lewat dan barang-barangnya belum juga diambil, maka
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pemohon Eksekusi/ PT. WAIP (Ancol Mall) tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan atas barang-barang tersebut.
Menurut H. Adi Warman, SH, MH , MBA. Pengacara PT. WAIP terungkap adanya upaya perlawanan yang tidak professional oleh PT.
MEIS/Mata Elang selama proses gugatan wanprestasi tersebut, akan tetapi upaya-upaya yang dilakukan cenderung bersifat fitnah yang keji untuk menekan PT. WAIP selaku Penggugat, bahkan menyerang kehormatan dan nama baik pemilik PT. WAIP Bapak Fredie Tan alias Awin Adapun upaya-upaya tersebut berupa membuat beberapa laporan polisi baik di Polda Metro maupun di Mabes Polri dan Ke Kejaksaan Agung, akan tetapi semua laporan polisi tersebut telah dihentikan oleh Penyidik (SP3) dan mengajukan beberapa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang putusannya ditolak dan atau tidak diterima.
Lebih lanjut pengacara PT. WAIP menyatakan apa yang dituduhkan kepada kliennya termasuk Bapak Fredie Tan alias Awi selaku pemilik PT. WAIP adalah tidak benar sama sekali. Oleh sebab itu kami minta kepada PT. MEIS/Mata Elang untuk menghentikan kegiatan-kegiatan tersebut dan mohon media massa tidak menyebarkan berita yang tidak benar tersebut (hoax).
Dan yang sangat kami sesalkan, berita ketidak benaran (hoax) tersebut di build up sedemikian rupa dibanyak media online, padahal faktanya klien kami Bapak Fredie Tan alias Awi adalah pengusaha yang taat terhadap hukum dan memiliki rekam jejak yang baik/bersih.
Demikian Press Release ini disampaikan demi menjaga dan mengembalikan nama baik PT. WAIP dan Bapak Fredie Tan alias Awi selaku pemiliknya.
Berita dengan Judul: Berakhir Sudah Perseteruan Hukum Antara PT. WAIP (Ancol Mall) dengan PT. MEIS/Mata Elang (Selaku Tenant Ancol Mall) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto