Berita  

Bentuk Penolakan Peredaran Miras Di Mr Ball, Warga Pampang Banner Dikantor Satpol PP Sumenep

bentuk-penolakan-peredaran-miras-di-mr-ball,-warga-pampang-banner-dikantor-satpol-pp-sumenep

Liputan4.com, Sumenep – Tak kunjung ada penindakan tegas, tokoh masyarakat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan aksi pemasangan banner di kantor Satpol PP sebagai penolakan dan meminta kepada instansi terkait agar segara melakukan penutupan terhadap Mr. Ball.

Dengan beredarnya informasi terkait dugaan peredaran miras dan dentuman musik yang sangat keras hingga larut malam, kami warga Dusun Gunggung Barat yang lokasinya tepat berada di belakang Mr Ball. meminta kepada penegak hukum agar melakukan tindakan secara tegas. Apabila tempat tersebut melanggar peraturan yang ada.


“Saya ini sangat deket dengan Mr Ball jadi tolong kepada media yang ada di sumenep, agar pemasangan banner ini berharap di viralkan. Dan juga Kami berharap Instansi terkait Khususnya Satpol PP jangan menunggu viralnya hal ini untuk menindaklanjuti apa keinginan dari kami,” Kata Moh Sahri selaku tokoh masyarakat Desa Gunggung Usai melakukan pemasangan Banner di pintu masuk Kantor Pol PP, Selasa (07/06/2022).

Pihaknya melakukan aksi tersebut, beralasan bahwa tempat tersebut menimbulkan dentuman musik yang sangat keras serta terjadi pesta miras di dalamnya sampai larut malam atau sampai Subuh.

Sehingga hal ini sangat memicu keresahan-keresahan dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar tempat itu. Maka dari itu masyarakat meminta instansi terkait agar tegas memberikan tindakan tegas pada objek itu.

“Saya mewakili masyarakat lingkungan sekitar, Meminta kepada Instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas kepada Mr Ball, ini kayaknya Satpol PP adem ayem atas laporan warga dari kemaren.”Jelasnya.

Sahri menegaskan, Jika pihak Pemerintah dalam hal ini adalah Satpol PP dan pihak penegak Hukum tidak bisa menindak tegas jangan salahkan masyarakat jika melakukan tindakan sendiri. Dalam artian pihaknya tidak ingin terjadi hal itu. Ia sangat berharap agar prosedural intansi terkait secepatnya menindak lanjuti apa yang menjadi keinginan masyarakat.

“Kami berharap Satpol PP harus tegas dalam hal ini, Untuk melakukan penutupan, apalagi Mr Ball sudah jelas menyalahi Aturan, jika Satpol PP tetap membiarkan Hal ini maka kami warga Desa Sekitar dalam waktu dekat akan melakuna Aksi terhadap Pemkab Sumenep, Polres Dan Lokasi Mr Ball Sendiri.” Tandasnya.

Berita dengan Judul: Bentuk Penolakan Peredaran Miras Di Mr Ball, Warga Pampang Banner Dikantor Satpol PP Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat