Berita  

Bentrok Antar Warga, Seorang Warga Sipil Mengumbar Tembakan Pistolnya Ala Koboy

bentrok-antar-warga,-seorang-warga-sipil-mengumbar-tembakan-pistolnya-ala-koboy

 

Sumut Liputan4.Com – Tim Gabungan Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penembakan dengan senjata api dan penganiayaan terhadap korban Muslim (48).


“Pelaku berinisial HSD warga Lorong Pisang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan. Dia mengumbar tembakan ke udara dua kali dan menembak kaki warga berinisial Muslim (48) dengan senjata api yang dimilikinya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Simatupang dalam perss rilisnya, Senin (15/11/21).

Tatan juga mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya. “Iya pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Tatan kepada awak media, Senin (15/11/2021).

Menurut Tatan, insiden penembakan itu terjadi Kamis (11/11/2021). Disaat itu, dilokasi kejadian, tepatnya di Kecamatan Belawan sedang ada bentrok antar warga disana. “merasa terusik, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak warga yang sedang bentrok. Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali,” paparnya.

Setelah kejadian penembakan itu, pelaku melarikan diri,dan muslim (48) Korban membuat pengaduan. Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penangkapan. “Kami periksa 7 orang saksi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku kami amankan senjata api kaliber 32 made in Brazil, satu buah magazine dan 10 butir peluru kaliber 32, kartu senpi khusus yang sudah kedaluwarsa 6 bulan yang lalu, satu buah parang dan dua butir selongsong,” tambah Tatan.

Kata Tatan, kondisi korban yang ditembak pelaku tepat mengenai kakinya. Saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Simatupang mengakui bahwa di wilayah hukumnya memang sering menjadi bentrok antar warga. Tapi mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.

“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos ditempat yang dianggap rawan,Serta membuka Pesantren Kilat di Mako Polres Belawan”, ungkap Faisal.

Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan. “Jadi, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),”Jelasnya.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Bentrok Antar Warga, Seorang Warga Sipil Mengumbar Tembakan Pistolnya Ala Koboy pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777