Liputan4.Com,Jeneponto_ Masa transisi agen penyalur bantuan sosial (Bansos) pangan non tunai (BPNT) dari pelaku usaha mikro ke agen BRIlink di kabupaten Jeneponto terus tuai sorotan, minimnya sosialisasi dari pihak Bank peyalur, dinas sosial maupun perangkat tenaga bansos dilapangan melahirkan opini liar yang menyesatkan,29/08/22.
Jika ditelisik dari aturan permensos 5 tahun 2019 seharusnya paham acuan sudah bukan lagi hal yang baru untuk diperdebatkan, diketahui kandungan isi permensos ini untuk penunjukan agen penyalur sembako BPNT tidak harus agen BRIlink, hal ini sesuai tafsiran pasal 5 ayat 2 yang berbunyi e-warung diusulkan bank penyalur dan / atau masyarakat.
Tim investigasi media ini coba paparkan bahwa pasal ini dapat diartikan bank penyalur hanya sebagai wadah usulan untuk menjadi e-warung dan bukan penentu kebijakan utama hal ini tertuang dalam pasal 12 poin (a. Dalam arti masyarakat yang memiliki latar belakang usaha mikro sembako bisa mengajukan diri untuk menjadi e-warung apabila mampu memenuhi sedikitnya 5 kriteria dan 17 kemampuan yang ditetapkan kemensos.
” Pada penjelasan hakekatnya pemenuhan kriteria dan bukti kesanggupan calon e-warung menjadi prasyarat utama tanpa terkecuali meskipun pemohon adalah agen bank penyalur itu sendiri,” tegasnya.
Selain kriteria di atas hal yang dilarang bagi e-warung juga menjadi sorotan saat ini yakni terdapat di pasal 8 ayat 1 diataranya poin (b. E-warung dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket, jelas bagi pelanggar ini e-warung bisa dilaporkan untuk dijatuhi hukuman sanksi administratif seperti pengnonaktifan status ijinnya.
Di Jeneponto sendiri masa transisi ini kurang tersosialisasi dengan baik sehingga terjadi kegaduhan di ranah publik, padahal di pasal 16 poin a) dan 20 ayat 1.2 dan 3 harusnya pihak dinas,camat,kades/lurah, pendamping hingga KPM sudah tahu jauh hari sebelumnya.
Ini wajar bermuara sorotan dan kurang pahamnya pihak penyalur dalam hal ini agen brilink saat lakukan penyaluran dikarenakan masih terbilang baru, namun dampak implikasinya tetap potensi rugikan negara.
Berita dengan Judul: Benarkah Hanya Agen BRIlink Yang Berhak Jadi E-Warung ? Simak Peraturannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas