Liputan4.Com, Jeneponto_ Kades Bontomanai kec. Bangkala kabupaten Jeneponto Radjadeng di duga melakukan pergantian perangkat desa di luar mekanisme yang telah diatur bupati Jeneponto tertuang dalam perbub nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan perda Jeneponto nomor 9 tahun 2021 pasal 97.
Radjadeng yang baru empat bulan menjabat kepala desa ini di tuding semena mena berhentikan perangkat desanya, hal ini diketahui dari surat pemberhentian nomor 17/DBM/IV/2022 tertanggal 11 maret 2022 dimana kades berhentikan 9 orang perangkat desa termasuk sekretaris desa.
Pelanggaran perbub itu dilakukan di sinyalir motifnya karena dendam politik saat pilkades, atas itu ke sembilan orang yang diberhentikanpun keberatan dan lakukan upaya pelaporan ke inspektorat dan dinas PMD.
Dalam kasus ini sejumlah nama terseret mulai dari kecamatan hingga dinas PMD Jeneponto, berikut hasil klarifikasi masing-masing pihak.
* Radjadeng selaku kades
Ditanya soal alasan berhentikan perangkat desa dan melanggar perbub nomor 32 tahun 2021 Radjadeng mengaku tidak tahu soal aturan itu, pihaknya mengaku baru terima surat pemberitahuan dari PMD itu baru baru ini, ” soal pemberhentian perangkat mohon konfirmasi pak camat karena beliau yang rekomendasikan”, tutur Radjadeng singkat.
* Camat Bangkala
Camat Bangkala Andi Patoppoi karaeng Nyau saat dikonfirmasi mengaku alasan usulan pergantian perangkat desa itu karena SK kolektifnya waktu masih Rahman Rewa menjabat kades Bontomanai itu tidak melalui rekomendasi camat,” kami telusuri SKnya dan tidak ada rekomendadi camat jadi kami tinjau dan usulkan pergantian, tapi masalah masih mau di pake pihak desa atau tidak itu haknya kades,” ucap Camat Bangkala.
*Bustam Muntu Eks sekdes
Sekdes Bontomanai yang juga ikut diberhentikan kades mengaku keberatan dengan hal itu, Bustam mengaku telah ingatkan pak desa Radjadeng untuk mengikuti aturan peraturan bupati jeneponto namun kades tidak bergeming dan mengaku itu arahan Pak Camat,” saya tidak keberatan di ganti asalkan sesuai mekanisme, ini perampasan hak yang telah diatur perbub Jeneponto,” tutur Bustam.
* Rahma eks Kaur Pemerintahan
Mantan kaur pemerintahan desa Bontomanai Rahma mengaku kecewa dengan pemberhentian sepihak oleh kadesnya, menurut Rahma apa yang dilakukan kades telah melanggar hak atas dirinya, dimana Radjadeng melakukan perombakan diluar ketentuan, ” kades itu melanggar aturan baik pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa dan kami akan laporkan ke pihak terkait,” terang Rahma.
Ulah kades Bontomanai yang baru menjabat beberapa bulan ini di duga belum paham aturan main dan mekanisme Desa sehingga tidak mengindahkan perbub nomor 32 tahun 2021 itu yang berbunyi ” kepala desa, pejabat kepala desa atau PLT Desa dilarang melakukan pengangkatan dan mutasi perangkat desa 6 (enam) bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pengumutan suara pilkades “.
Dinas PMD Jeneponto diketahui telah keluarkan surat pemberitahuan perihal perbub ini jauh jauh hari untuk di sosialisasikan ke masing masing kecamatan para kades serta masing masing BPD, hal ini diketahui lewat surat PMD tertanggal 31 Januari 2022 nomor surat 02 /PMDes/DPMD/I/2022.
Berita dengan Judul: Belum Lama Menjabat Kades Bontomanai Kec. Bangkala Sudah Langgar Perbub, Kok Bisa ? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas