Beli Sabu Dari WS ” RKT Mendekam Dipenjara

Labuhanbatu.Infakta.com – Kapolsek Kualuh Hilir AKP I.Harahap, SH berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu,  pelaku inisial RKT lk 41 tahun penduduk Desa Teluk Pulai Luar, Kec.Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK melalui Kasi Humas Sabtu 22/06/2024, pelaku ditangkap Kamis  20 Juni 2024 di Dsn Binaan Teluk Pulai Dalam Kab Labura, sebelumnya petugas terlebih dshulu terima Informasi dari masyarakat bahwa RKT sedang memiliki Narkotika jenis sabu


Atas info itu,Tim langsung gerak cepat meluncur ke lokasi dipimpin Iptu Jonly HW Purba melakukan penyelidikan, Di lokasi  RKT diamankan serta barang bukti Narkotika jenis sabu didalam tas sandang warna hitam, 3 bungkus plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu seberat  86,69 Gram bruto, 2 lembar kantong plastik asoi warna hitam.

Lalu petugas melakukan interograsi pelaku,  dia mengaku Narkotika miliknya diperoleh dari WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45.000.000

Untuk proses selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut, sementara WS masih dalam pencarian namun belum ditemukan.

Terpisah Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman SH menjelaskan, tersangka RKT beserta barang bukti telah berada di Satres Narkoba dtahan di RTP Polres Labuhanbatu, prlaku melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Terang AKP Sopar SH