DEPOK, Liputan4.com | Belasan konsumen Perumahan Azaira Village 4, di Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menjadi korban penipuan pengembang abal-abal.
Mereka dijanjikan bisa menempati perumahan pada bulan Mei 2021 setelah membayar lunas. Namun, sampai dengan hari ini pembangunan klaster tersebut belum juga rampung.
“Sudah setahun berjalan, karena di PPJB bulan Mei 2021 harusnya sudah bisa ditempati, tapi pengembangnya ingkar, dan sekarang tidak bisa ditemui,” kata salah satu konsumen, Zia Jumara, 37 tahun saat mendatangi lokasi perumahannya, Ahad 10 April 2022.
Zia membeli rumah di Azaira Village 4 dari pengembang bernama Yudi Hermawan seharga Rp 295 juta plus Rp 2 juta sebagai booking fee, dengan luas tanah 81 meter persegi dan bangunan 45 meter persegi. “Saya lakukan transaksi di bulan Februari 2021 dengan skema cash,” kata Zia.
Awalnya, Zia percaya karena pengembang perumahan tersebut sudah membangun lebih dari lima klaster dan kesemuanya telah dihuni oleh para konsumennya, “Saya diyakinkan dengan pembangunan di lima klaster milik pengembang ini, dan memang hasilnya ada, makanya saya percaya,” kata Zia.
Zia merasa mengalami keanehan pembangunan pada bulan April 2021 atau sebulan sebelum bulan dijanjikannya para konsumen menempati rumah yaitu bulan Mei 2021. Saat bulan itu, Zia melihat para pekerja bangunan mulai berkurang jumlahnya.
Saya berfikir mungkin pada pulang kampung ya, karena kan bertepatan bulan Ramadan juga, jadinya saya belum curiga saat itu,” kata Zia.
Bulan Mei pun tiba, tapi tidak ada progres apapun dari pembangunan klaster. Zia dan beberapa warga lainnya pun mulai bertanya-tanya kepada sang pengembang atas mundurnya jadwal perampungan bangunan, sesuai dengan perjanjian awal saat transaksi jual beli.
“Si Yudi akhirnya mengumpulkan para konsumen di bulan Juni 2021 dan meminta waktu 2 hingga 3 bulan lagi untuk penyelesaian,” kata konsumen lain, Arie Fadilah, 79 tahun.
Arie melanjutkan, tiga bulan berselang setelah pertemuan bulan Juni 2021, Yudi malah semakin menunjukkan gelagat aneh, karena tidak bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui.
Konsumen akhirnya melakukan somasi pada bulan Desember 2021, tapi tak juga berbalas, kemudian kita laporkan polisi pada 22 Januari 2022,” kata Arie.
Arie dan teman-temannya sesama konsumen pun melaporkan Yudi Hermawan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/242/I/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
“Saat ini kasus masih berjalan di Polres Metro Depok, saya berharap Yudi Hermawan segera ditangkap dan melanjutkan pembangunan,” kata Arie.
(Frd/Mch)
Berita dengan Judul: Beli Rumah Klaster di Depok, Belasan Warga Tertipu Pengembang Abal-abal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso