Berita  

Belasan Remaja Jadi Korban Prostitusi Online di Jakbar, Dijajakan Rp 300 Ribu

belasan-remaja-jadi-korban-prostitusi-online-di-jakbar,-dijajakan-rp-300-ribu

JAKARTA, Liputan4.com | Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar prostitusi online anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa dinihari, 5 Maret 2022.

“Ada yang diamankan anak di bawah umur,” kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Selasa siang.


Namun Zulpan belum merinci siapa saja yang telah ditangkap. Termasuk soal muncikari yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

“Nanti saya sampaikan ya, belum saya sampaikan dulu kan baru diamankan tadi malam,” ujarnya.

Penggerebekan prostitusi online ini berlangsung pada Selasa dini hari pukul 03.00 di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 11 gadis di bawah umur dijajakan oleh muncikari dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah menjajakan para gadis tersebut di media sosial. Mereka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan prostitusi anak tersebut.

Pada operasi penggerebekan pada dinihari tadi, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kondom, tangkapan layar transaksi muncikari dengan pelanggan, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Para muncikari prostitusi online itu terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.

(Mch/Frd)

Berita dengan Judul: Belasan Remaja Jadi Korban Prostitusi Online di Jakbar, Dijajakan Rp 300 Ribu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso