BEKERJA PULUHAN TAHUN , HOTEL RADISSON MEDAN PHK KARYAWAN TANPA PESANGON

inFAKTA.com|Medan , 17/09/22. Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.

Jika hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, yang diatur di dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.


Inilah yang di alami empat karyawan Hotel Radisson salah satu hotel berbintang di Kota Medan . 15/09/22 empat karyawan Korban PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) saat bertemu dengan awak media pukul 15 : 00 Wib, menurut keterangan nya S bekerja 10 tahun lebih , Z bekerja 26 tahun , H bekerja 25 tahun , MS bekerja 27 tahun , menerangkan bahwa sudah bekerja puluhan Tahun di Hotel Radisson, dan merasa kecewa dengan keputusan Hotel Radisson atas PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) terhadap mereka tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu dari pihak management Hotel Radisson .

Kekecewaan yang di alami ke empat karyawan ini di tambah Karena Pihak Hotel Radisson Sampai saat ini belum menyelesaikan hak- hak sebagai karyawan, yaitu hak pesangon dan tunjangan masa kerja. Mengingat Pasal 153 UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk terpenuhinya hak dasar para pekerja dan menjamin keselarasan kesepakatan serta perlakuan tanpa adanya suatu diskriminasi.

Menurut pengakuan salah satu karyawan, S menerangkan sejak di terimanya keputusan PHK dari Hotel Radisson hingga saat berita ini di muat, Pihak Hotel Radisson belum ada komunikasi atau mediasi atas masalah mereka.

” Sampai saat ini pesangon kami belum di bayarkan oleh pihak Hotel, belum ada komunikasi dari mereka” ujarnya
” Lewat media ini, kita berharap pihak yang berwenang . Gubernur, Aparat penegak hukum termasuk Polri ikut bertindak . Kami orang susah , dan pesangon itu kan hak kami “tegasnya

Melalui kuasa Hukumnya M Ali Imran Lubis mengungkapkan ada baiknya pihak Hotel Radisson melakukan pembayaran atas Hak kliennya .
“Saya berharap pihak Radisson segera menyelesaikan permasalah ini dengan baik, mengingat UU cipta kerja No 11 tahun 2021, PP 35 2021, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 156 mereka dilakukan PHK namun disini juga merujuk Pasal 156 seharusnya melakukan pembayaran, oleh karena itu kami menduga ada unsur pidana sesuai dengan Pasal 185 , kami hari Senin 19/09/22 akan membuat Laporan ke Polrestabes Medan” ungkapnya.

16/09/22 awak media mendatangi Hotel Radisson untuk konfirmasi terkait permasalahan yang dialami empat karyawan tersebut, tapi tidak berhasil menemui pihak atau perwakilan Hotel Radisson. Melalui staf yang ada di Hotel Radisson awak media berhasil mendapatkan nomor kontak salah satu perwakilan Hotel Radisson, dan mencoba konfirmasi dengan pihak Hotel Radisson yaitu bapak H. Awak media mencoba menghubungi H lewat nomor kontak yang didapat dari stafnya, tapi sampai saat berita ini di muat , tidak ada keterangan atau tanggapan dari Pihak Hotel Radisson.

Sumber : Marolop (in/Mk).