Iiputan4.com, Kabupaten Bekasi – Munawar Fuad Noeh, Dewan Pakar Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bekasi menanggapi terkait Kabupaten mendapat predikat Bekasi Darurat.
Dalam keterangan resminya Munawar Fuad yang akrab disapa kang Fuad mengatakan ke awak media ,Senin 01/08/2022.
Menurutnya karena kompleksnya dan banyaknya permasalahan sampah yang belum maksimal dalam penangananya dan kurangnya kepedulian dari masyarakat, harus menjadi perhatian serius secara bersama sama baik pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya, ucap Kang Fuad.
Kang Fuad mengugkapkan dan menjelaskan alasan Kabupaten Bekasi Darurat Sampah
“Karena itulah, kompleksitas, kerumitan dan kesemrawutan alias benang kusut pengelolaan sampah dan kebijakan super exstra (exra ordinary decision).Adapun,alasan perlunya menetapkan kebijakan darurat sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah berjalan lama dan terabaikan, memerlukan penanganan khusus
Kang Fuad, Munawar Fuad Noeh, Dewan Pakar Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bekasi.
Karena itulah, kompleksitas, kerumitan dan kesemrawutan alias benang kusut pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi eyang sudah berjalan lama dan terabaikan, memerlukan penanganan khusus dan kebijakan super ekstra cepat (extra ordinary decision). Adapun, alasan perlunya menetapkan kebijakan darurat sampah di Kabupaten Bekasi sebagai upaya membangun kesadaran dan komitmen bersama, mengkonsolidasikan seluruh potensi dan kekuatan para pemangku kepentingan, dan terjadinya akselerasi pengarusutamaan peran serta masyarakat, baik keluarga, komunitas, maupun warganet yang perlu turut serta menggema suara dan aspirasi mayarakat dalam satu gerak langkah bersama : Transformasi Pengelolaan Sampah Terpadu, adalah sebagai berikut :
1. Geografis : Posisi Kabupaten Bekasi yang berada di tepi Laut Jawa dan terkoneksi dengan Samudra Pasifik yang menjadi pusat berkumpulnya sampah dunia (The Pacific Garbage Patch) menunjukkan bahwa Kabupaten Bekasi adalah salah satu pintu mengalirnya sampah daratan ke lautan. Hal ini dapat dilihat contohnya pada kejadian di Kali Penombo Muaragembong, beberapa pekan yang lalu.
2. Demografis : Tingkat pertumbuhan penduduk dan masyarakat urban, termasuk warga
negara asing menunjukkan tingginya pertumbuhan dan persebaran penduduk yang berdampak semakin tingginya produksi dan beban layanan pemerintah daerah yang
belum seimbang terkait pengelolaan sampah.
3. Yuridis : Setelah sampah diangkut di TPA Burangkeng, sampah yang terangkut hanya
ditumpuk dengan metode open dumping, padahal Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2008 telah mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menutup TPA open dumping paling lambat tahun 2013.
4. Realistis : Secara faktual, DLH Kabupaten Bekasi baru dapat mengangkut 25% sampah dari potensi timbulan sampah yang diproduksi oleh penduduk. Yang terjadi pada sisa timbulan sampah yang tidak terangkut adalah dikumpulkan oleh pemulung; dibakar; ditumpuk di TPS ilegal, atau dibuang ke sungai dan berakhir ke laut. Kondisi tersebut sangat membahayakan ekologis dan ekosistem lingkungan.
5. Akademis : Pengelolaan Sampah di TPA Burangkeng yang secara akademis tidak layak dilanjutkan (Kajian Balitbang, 2019) memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, diantaranya: Pencemaran gas Metan, dan Pencemaran air tanah dari rembesan air lindi sampah
6. Sosiologis : Baru sebagian kecil warga dan komunitas masyarakat yang peduli dan bergerak secara mandiri dibanding dengan perilaku budaya dan mental model masyarakat yang belum memiliki kesadaran kolektif dan solidaritas bersama secara utuh dan terpadu sehingga dapat menambah beban dan masalah yang berpengaruh terhadap sumber dan tata kelola sampah.
7. Ekonomis : Sampah yang memiliki nilai dan dampak ekonomis karena dapat menjadi sumber keuangan, pendapatan dan meningkatkan perekonomian bagi kalangan tertentu di sisi lain menimbulkan dampak kesenjangan dan potensi persaingan ekonomi yang tidak sehat sehingga menimbulkan potensi konflik dan benturan kepentingan yang memerlukan regulasi dan penataan secara adil.
8. Politis : Dampak kebijakan dan kemampuan pembangunan daerah yang gagal dan bermasalah dalam pengelolaan sampah mencerminkan tingkat koordinasi dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kebijakan politis dan pemerintahan yang dapat menimbulkan konflik, instabilitas dan krisis kepemimpinan disebabkan kegagalan dalam mengelola darurat dan krisis pengelolaan sampah yang mengganggu tingkat kepercayaan dan kebijakan pemerintah.
9. Teknologis : Pemanfaatan teknologi mutakhir dan sistem informasi digital maupun inovasi dalam kebijakan dan program pengelolaan sampah masih sangat rendah sehingga kurang terukur dan tidak tepat sasaran; termasuk minimnya data TPS dan sumber serta sistem transportasi dan TPA yang tidak terdeteksi secara real time dan sistem monitoring kebijakan dan pelaksanaannya.
10. Medis : Bekasi yang sudah mengalami darurat sampah, secara akumulatif membahayakan kehidupan manusia, terrkhusus pada kesehatan setiap jiwa dan keluarga yang rentan terhadap pernafasan dan penyakit dalam. Pada sampah yang membusuk, terdapat banyak penyakit dari bakteri dan virus seperti diare, tifus, disentri, jamur, kolera, dan berbagai macam penyakit kulit.
10 Alasan Bekasi di katakan Darurat Sampah menurut pendapat Kang Fuad tersebut menyikapi atas ditetatapkan nya Kabupaten Bekasi daerah Darurat Sampah, bahkan pada tanggal 27- 28 Juli 2022, dalam pelaksanaa Jambore dengan tema “Hari Peduli Sampah Nasional Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar acara Jambore di Hotel Swis Belinn Cikarang yang di hadiri ratusan peserta dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, para pelaku Industri, peggiat lingkungan, aktivis, mahasiswa lembaga dan masyarakat.
Dalam acara tersebut di hadiri langsung oleh PJ.Bupati Bekasi Dani Ramadan. (…)
Berita dengan Judul: Bekasi Darurat Sampah, Simak Penjelasan Kang Fuad pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : REDAKSI