Berita  

Begini Kronologis Ayah Hamili Anak Kandung Di TTS

begini-kronologis-ayah-hamili-anak-kandung-di-tts

Foto : Iptu Mahdi Dejan Ibrahim ( Kasat Reskrim Polres TTS)

Liputan4.com, Soe-TTS


Philips O.Nalle, pria yang tega setubuhi anak kandungnya, PMN (15 Tahun) hingga hamil akhirnya diringkus dari tempat persembunyiannya di Kupang.

Kronologi kejadian menurut Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim kepda media ini,Minggu (27/6/2021) yang mana kejadian pertama kalinya pada tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di rumah kontrakan milik Alfiana Frederika Ello yang beralamat di Kelurahan Niki Niki, Kecamatan Amanuban Tengah,Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban. Awalnya korban sedang tidur lalu pelaku membangunkan korban dan mengatakan kepada korban “kasih bapak su, bapak su sonde tahan lai”.
Pada saat itu pelaku sudah dalam keadaan setengah telanjang.

Korban bingung sehingga menanyakan kembali kepada pelaku “kasih apa?” Lalu pelaku mengatakan  “buka pakaian su” lalu korban menanyakan kembali kepada pelaku, mau buat apa?”

Pelaku mengatakan lagi kepada korban “buka pakaian su” akan tetapi korban tidak mau dan pelaku mengatakan kepada korban lagi bahwa “kalau lu sonde kasih bapak, lu ana durhaka”.

Korban takut dan hanya diam saja, pada saat itu pelaku langsung membuka baju kaos, Miniset, celana kain pendek dan juga celana dalam korban hingga korban telanjang bulat lalu pelaku membuka celana jeans pendek dan celana dalamnya kemudian berhubungan intim.

Pelaku bangun dan mengatakan kepada korban “lu bangun pakai pakaian su ko tidur” sehingga korban langsung bangun dan mengenakan pakaian korban dan pelaku juga bangun mengenakan pakaiannya setelah itu korban langsung tidur diatas tempat tidur sedangkan pelaku tidur di kasur yang di bentang diatas tanah.

Selanjutnya Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berulang ulang.

Kejadian terakhir kalinya,pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Nopember 2020, sekitar pukul 23.30 wita yang bertempat di rumah Kontrakan milik Alfiana Frederika Ello di Niki Niki.

Saat itu pelaku datang mengatakan kepada korban “kasih bapak su” akan tetapi korban mengatakan kepada pelaku “beta sonde mau lai” sehingga pelaku keluar dari dalam kamar dan duduk diluar rumah sementara korban pun tidur kembali .

Beberapa saat kemudian pelaku masuk kembali saat korban sudah tidur nyenyak dan pelaku membangunkan korban dengan mengatakan “lu buka pakaian sudah atau lu ada kenapa di situ”, saat itu korban hanya diam saja lalu pelaku marah dan mengambil sebuah gelas dan membanting gelas tersebut.

Pelaku mengambil beling dari pecahan gelas tersebut dan mengancam korban dengan mengatakan “lu mau buka pakaian atau “beta potong lu punya tangan pake beling”.

Korban ketakutan dan langsung menangis hendak keluar dari dalam kamar namun pelaku lari mendekati pintu dan menutup pintu kamar kemudian pelaku mengarahkan beling pecahan gelas tersebut dengan menggunakan tangan kanan pelaku ke arah korban sambil pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban “lu mau keluar pi mana”.

Pelaku mengatakan kepada korban untuk buka pakaian, akan tetapi korban tidak mau sehingga pelaku berusaha untuk membuka baju korban namun korban tetap tidak mau dengan menolak tangan kiri pelaku akan tetapi pelaku terus berusaha untuk membuka pakaian korban sehingga pelaku menyimpan beling pecahan gelas tersebut di pinggir tempat tidur lalu pelaku langsung membuka semua pakaian korban dengan meggunakan kedua tangannya.

Pelaku juga membuka pakaiannya hingga pelaku dalam keadaan telanjang bulat lalu pelaku mengatakan kepada korban “tidur su”dan karena korban sudah ketakutan korban langsung naik diatas tempattidur dan tidur lalu pelaku naik dan menindis tubuh korban dari atas dan langsung melakukan hubungan intim.

Setelah itu korban dan pelaku bangun dan mengenakan pakaian mereka masing- masing lalu korban dan pelaku langsung tidur sama-sama di satu tempat tidur.

Dari hubungan tersebut,korban hamil namun tidak pernah memberitahukan kehamilan kepada orang lain dan kepada pelaku yang merupakan Ayah kandung karena korban sendiri juga tidak mengetahui kalau korban sudah hamil.

Pada bulan Januari 2021,korban sedang berada di kos-kosan di Oesapa, Kupang bersama-sama dengan kakaknya Jenifer Nalle dan juga pelaku.
Saat itu kakak korban menanyakan
kepada korban “lu su datang bulan ko belum” lalu korban mengatakan kepada pelaku “belum” .
Lalu kakak korban mengatakan kepada korban bahwa “jangan sampai lu hamil” namun korban mengatakan kepada kakaknya bahwa “beta ju sonde tau, beta punya perut kayak ada bergerak”.

Korban dan kakaknya langsung memberitahukan kepada pelaku Philips .O.Nalle  (ayah kandung korban) tentang kehamilan korban namun pelaku tidak merespon.

Korban dan kakaknya pergi ke rumah seorang  kakak, Falen Nalle di Lasiana, Kupang untuk meminta uang karna akan pulang ke Soe sehingga diberikan Rp 50 ribu dan langsung pulang ke Soe menuju Rumah oma korban Welmince Missa di Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe.

Welmince Missa menanyakan kehamilan korban namun korban takut untuk memberitahukannya sehingga oma korban langsung pergi memanggil nenek korban Petronela A.D.Taneo untuk datang menanyakan kepada tentangkehamilan korban.

Dan saat itu korban memberitahukan kepada neneknya bahwa yang menghamili korban adalah bapak kandung korban Philips .O.Nalle.

Berita dengan Judul: Begini Kronologis Ayah Hamili Anak Kandung Di TTS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans