Berita  

Beberapa Gabungan LSM Di Kal-Sel Kembali Menyambangi Kantor Kejati Kal-Sel

beberapa-gabungan-lsm-di-kal-sel-kembali-menyambangi-kantor-kejati-kal-sel

 

 


Liputan Beberapa Gabungan LSM Di Kal-Sel Kembali Menyambangi Kantor Kejati Kal-Sel4.com-Banjarmasin.Puluhan massa penggiat Anti korupsi yang terdiri dari Lembaga Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP-KALSEL) Kalimantan Selatan bersama Forum Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) dan DPD Pemuda Islam Kalsel kembali mendatangi Kantor (Kejati) Kejaksaan Tinggi Kalsel bertempat di jalan DI,Panjaitan Banjarmasin, pada kamis (31/03/2022).

Ratusan massa tersebut bergerak memulai aksinya dari 0 KM berjalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). sambil Ber Orasi untuk menyuarakan Aspirasinya serta membentangkan Spanduk yang berisikan Permasalahan yang ingin di laporkan.

Tepat Tiba di depan kantor Kejati Kalsel Para pengunjuk Rasa di sambut langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel Romadu Novalino beserta jajarannya.

“Aliansyah selaku Kordinator aksi dan juga Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-APP-Kalsel dalam Orasinya menyampaikan beberapa Kepada pihak Kejati dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk dapat memberikan Perlindungan Hukum dengan memerintahkan PT. Antang Gunung Meratus, untuk segera menghantikan kegiatan Pertambangan Batubara di lahan Pemagang Hak Atas Tanah  H.Fahriansyah,S.Sos,yang lokasi dilahan di Desa Batang Kulur Kiri,Kec. Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan sebelum Mendapat Persetujuan dari Pemagang Hak Atas Tanah (penyelasaian ganti rugi) sesuai dengan: Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2020.tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara BAB XVIII dan juga menyampaikan Perihal permasalahan Kebun Sawit yang ada di wilayah Kabupaten Batola.

Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan. Pasal 135.Pemagang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan Kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemagang hak atas tanah.. Pasal 138. Hak atas IUP,IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Memerintahkan kepada PT. Antang Gunung Maratus untuk melakukan Reklamasi lubang Jubang Pascatambang di lahan yang belum Mendapat Persetujuan dari Pemagang Hak Tanah (penyelasaian ganti rugi) sesuai dengan UU RI No 4 Th 2020 Tentang Minerba(Irwan L4).

Berita dengan Judul: Beberapa Gabungan LSM Di Kal-Sel Kembali Menyambangi Kantor Kejati Kal-Sel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra