Bebankan Wali Murid SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Baju Seragam dan Uang Pembangunan Persiswa

Bebankan Wali Murid SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Baju seragam dan Uang Pembangunan Persiswa
Bebankan Wali Murid SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Baju seragam dan Uang Pembangunan Persiswa

Kabupaten Bekasi | Infakta.com – Dugaan pungutan uang untuk pembangunan dan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi dikeluhkan banyak wali/ orang tua murid karena dinilai sangat membebani.

Dalam aduan informasi yang diterima RJN Bekasi Raya dari salah satu wali/ orang tua siswa kelas X dikatakan bahwa pihak sekolah tersebut membebankan biaya untuk baju seragam sebesar Rp. 2,3 juta, ditambah uang bangunan sebesar Rp. 2,5 juta per siswa.


“Padahal menurut peraturan yang ada, hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan itu dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah,” ujar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (28/11/2023).

Bahkan, beber Hisar, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, komite sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.

“Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?,” tanya Hisar.

“Pihak sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah,” tegasnya.

“Adapun dalih pihak sekolah, adalah untuk peningkatan daya saing SMK melalui penerapan BLUD, itu sangat mengada-ada alias jauh panggang dari api,” ucapnya.

Umum diketahui, sebut Hisar, bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dapat dibentuk oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

“Dan diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan,” pungkasnya.

Terpisah, saat di konfirmasi RJN Bekasi Raya via WA (28/11) Bambang Nurcahyo selaku Kepala Sekolah & H.Jai selaku Komite Sekolah tidak menjawab, Hl senada dengan Wahyu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak saat di konfirmasi via WA juga tidak menjawab. ( rdahmadsyarif/RJN )