Berita  

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya

bea-cukai-dan-bareskrim-polri-gagalkan-peredaran-narkotika,-lihat-hasil-tangkapannya

JAKARTA, Liputan4.com | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk menindak tegas penyelundupan dan peredaran narkotika.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, tahun lalu, DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton.


Sementara itu, hingga April, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total tangkapan hampir 1 ton.

Di antaranya, melaksanakan joint analysis atas informasi peredaran dan/atau upaya penyelundupan narkotika serta melakukan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum.

Selain itu, melaksanakan knowledge sharing pencegahan dan penegahan penyelundupan narkotika untuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Kemudian, penyisihan barang bukti (BB) narkotika untuk pelatihan unit anjing pelacak (K-9) milik DJBC.

Nirwala menambahkan, melalui Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika, DJBC mengembangkan sistem otomasi targeting narkotika.

Melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.

Selama April, kerja sama DJBC dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis.

Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4).

Barang bukti berhasil disita dari dua tersangka berinisial S (29) dan R (47). Dua pelaku lain masih dicari.

Sementara itu, pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

Nirwala menambahkan, pada 20 April, tim gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 speed boat dengan dua awak kapal yang diduga membawa 169 kg sabu-sabu di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.

(Mch/Frd)

Berita dengan Judul: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777