BATAM – Aturan baru di kawasan bebas yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2021. Oleh karena itu Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa.
Setelah sebelumnya sukses melaksanakan sosialisasi pada tanggal 25 Mei 2021, Bea Cukai Batam kembali adakan sosialisasi aturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam.
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang telah diubah sebanyak dua kali (PMK 120 Tahun 2017 dan PMK 84 Tahun 2019).
“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan, dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai Kawasan Bebas,” ucap Susila Brata, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Peserta sosialisasi ini merupakan seluruh perusahaan yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Batam. Mulai dari asosiasi-asosiasi pengusaha, eksportir dan importir, pengusaha TPS, pengusaha cukai, dan perusahaan sarana pengangkut.
Seluruh peserta sosialisasi mendapatkan materi dari Eri Utomo Partoyo selaku Kepala Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
“Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di Kawasan Bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum di atur, serta penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas,” jelas Eri.
Kawasan Bebas Batam sendiri sudah mendapatkan banyak insentif dari pemerintah. Lokasinya yang strategis menjadikan Batam sebagai wilayah yang diharapkan mampu mengumpulkan banyak investor bisnis di dalamnya sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan adanya aturan baru ini kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai Batam terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas semakin jelas,” tandasnya. (YN)
Berita dengan Judul: Bea Cukai Batam Kembali Sosialisasikan Aturan Baru di Kawasan Bebas ke Pengguna Jasa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Yendri