BATAM – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mencegah penyelundupan berbagai komoditi dengan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp14.204.896.000.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Iwan Kurniawan dalam Dialog Kinerja Organisasi (DKO) pada Jumat, 9 Juli 2021, yang berlangsung secara daring.
“Bea Cukai batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ataupun upaya penyelewengan aturan dengan data 92 tindakan atas barang pornografi, 56 tindakan atas rokok dan miras ilegal, 31 tindakan atas ballpress, dan barang lainnya dengan total penindakan sebanyak 266 kali penindakan” ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Iwan Kurniawan.
Selain penindakan diatas, juga terdapat hasil penindakan dari patroli laut dengan 21 kali penindakan meliputi rotan, tekstil, kapal, miras dan rokok, dan juga barang lainnya.
Bea Cukai Batam juga tidak henti-hentinya melawan peredaran narkotika dengan capaian 8 kali penindakan.
“Dengan capaian tersebut, Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melawan peredaran barang-barang ilegal sehingga masyarakat ddapat terlindung dari barang-barang berbahaya. Diharapkan, dengan terus menekan pelaku penyelundupan juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. (Humas/Yen)
Berita dengan Judul: Bea Cukai Batam Berhasil Selamatkan Rp14 Miliar Kerugian Negara dalam 1 Semester pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tim Liputan