Sumut Liputan4.Com – Dugaan penipuan terhadap nasabah kantor pembiayaan atau leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, laporan polisi yang diajukan pelapor, Demson Situmorang dan istri Rosiana Elisabet Sianturi, di Polrestabes Medan pada Rabu (14/9/2022) itu, mulai memasuki babak mediasi. Tapi, dalam mediasi tersebut, belum juga terjadi kesepakatan antara ke dua belah pihak.
Hal itu disampaikan pelapor, Demson Situmorang dan Rosiana Elisabet Sianturi kepada awak media usai menghadiri agenda mediasi di Polrestabes Medan pada Senin (24/10/22).
“Kami ditelpon sama juper, bapak Lumban Gaol, dan disuruh datang ke Polrestabes Medan supaya ketemu dengan pihak leasing MTF. Mereka pun memberikan waktu kepada kami untuk berangkat dari Pangururan Samosir menuju Medan. Lalu, kami bertemulah di ruang penyidik,” kata Rosiana Elisabet Sianturi.
“Setelah sampai di dalam ruangan, terjadilah mediasi tetapi dalam mediasi pihak MTF meminta biaya penarikan mobil 10 juta rupiah. Kami tidak terima perdamaian seperti itu, kami tidak sanggup dengan yang diminta MTF karena tidak ada uang,” sambung Rosiana.
Demson Situmorang menambahkan apabila tidak dibayar biaya penarikan mobil 10 juta tersebut, maka mobil akan dilelang.
“Kami disuruh menandatangani surat pernyataan mediasi, kami tidak mau menandatangani. Dan disuruh berfoto, kami tidak mau. Kami langsung pulang dan berpamitan dengan bapak Lumban Gaol,” tutur Demson.
Dijelaskannya, meskipun mobil ditahan pihak leasing MTF, angsuran mobil tersebut masih tetap dibayar.
“Masih kami bayar angsuran walaupun mobil ditahan pihak MTF. Mengapa yang kami lapor tidak hadir? Yang datang mediasi ke Polrestabes Medan tadi adalah perwakilan MTF yang tidak kami kenal. Sedangkan yang kami lapor adalah Charles Sihombing, Rajin Sianturi, dan kawan-kawannya,” ungkap Rosiana.
Lanjut Rosiana, “Saya disini merasa heran, kenapa terlapor tidak menghadiri mediasi, kok malah pihak leasing yang hadir,” tandasnya.
Dijelaskannya, saat juper memang menelpon, memang mengatakan untuk berjumpa dengan pihak leasing.
“Tapi yang datang bukan yang kami laporkan. Tadi waktu mediasi ya tetap juga minta uang 10 juta biaya penarikan mobil. Ini tidak sesuai dengan pembicaraan dari awal,” terang Rosiana.
Pasangan suami istri ini pun berharap agar dapat lanjut ke proses berikutnya akibat tidak ditemui kesepakatan dalam mediasi, karena biaya 10 juta rupiah sangat memberatkan mereka yang hanya berpenghasilan dari usaha botot tersebut.
“Harapan kami ya ini lanjutlah karena sudah tidak cocok. Tolong pak Kapolda dan Kapolrestabes segera memproses laporan kami, jauh-jauh kami datang dari Samosir, hanya kecewa yang diterima. Walaupun tadi dibilang si juper, kalau mobil nanti lama-lama di gudang bakalan rusak dan tadi dibilang pihak MTF apabila tidak ada hasil perdamaian ini mobil akan dilelang. Yang di mediasi tadi penyidiknya si Lumban Gaol dan Pandiangan,” pungkas Rosiana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir SIK melalui Kanitnya, Iptu Zuhatta dikonfirmasi awak media via selular terkait kelanjutan laporan korban. Apakah pihak penyidik sudah melakukan mediasi sesuai SOP, meski terlapor tidak ada?.Kanit Ranmor mengatakan akan mengecek dan masih ada kegiatan.
“Saya cek ya bg. Mungkin sudah di undang tapi tak datang. Saya masi di luar ada kegiatan,” ungkap Iptu Zuhatta singkat.(Abdi/Tim)
Berita dengan Judul: Bayar Biaya Uang Tarik 10 Juta Rupiah, Bila Tak Bayar Mobil Akan Dilelang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno