Bawa Sabu, Dua Warga Kabupaten Simalungun Diciduk Polisi di Desa Limbong Sergai

Kedua pelaku bersama barang bukti.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Dilaporkan warga tengah membawa narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial BS alias Tokai (30) dan EJF alias Elka (22), warga Dolok Ilir dan Huta Bah Bolon Desa Dolok Ilir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Kamis (10/08/2023) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (13/08/2023) siang dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan jika kedua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun I Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari kedua pelaku Tokai dan Elka, pihak kepolisian Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam tanpa plat serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.

Penangkapan terhadap kedua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan pengangguran ini dikatakan AKP Agus Arianto berawal ketika personel Satres Narkoba menerima informasi melalui telepon dari warga, yang tidak ingin identitasnya diketahui, yang mengatakan bahwa ada dua orang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

“Dengan menyebutkan ciri-ciri keduanya, warga tersebut bahkan mengatakan jika keduanya akan melewati jalan perkebunan di Dusun I Desa Limbong Dolok Merawan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku bersama barang bukti,” ungkap Agus.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku EJF alias Elka yang berada di boncengan, dituturkan AKP Agus Arianto terlihat sempat membuang bungkusan plastik, yang setelah dicek bersama-sama ternyata berisi 4 bungkus diduga sabu. Sementara dari kantong celana BS alias Tokai ditemukan handphone dan uang senilai Rp. 100 ribu.

“Kepada petugas kedua pelaku mengakui jika barang bukti diduga sabu yang ditemukan tersebut adalah benar milik mereka. Keduanya selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto. (RP)