Liputan4 com. Kaluanda, Lampung Selatan
Tiga orang pelaku melarikan anak dibawah umur dan tanpa izin orang tua, diamankan jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 Wib
Ketiganya diduga melarikan anak dibawah umur dan tanpa izin orang tua dan melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE (14) warga Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, yang masih dibawah umur.
Setelah berhasil di amankan ditempat berbeda, ketiganya di bawa ke Polsek Penengahan yakni REN (18), YUS (19) keduanya Desa sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, dan , LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan,
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Rabu (16/3/2022), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga remaja, yang diduga telah melakukan
membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya.
” Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Zul Fauzi bin Sutoyo (36) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan,”ucap dia
Berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, jajaran Polsek Penengahan melakukan pengembangan penyelidikan.
akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel Aipda Ekey Amalia melakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa.
“tersangka mengakui pembuatanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali bersama rekanya LER (18) yang ditangkap dirumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel,”kata dia
Petugas kembali melakukan pengembangan petugas kembali mengamankan dua temen korban yang ternyata ikut melakukan perbuata seperti hubungan layaknya suami istri.
Dalam pengakuan YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel, dia
melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali terhadap korban
“Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” papar nya
Saat ini para tersangka bersama barang buktinya yakni 1(satu) Stel seragam sekolah Pramuka berwana cokelat, 1 (satu) buah Celana Dalam berwarna merah muda
, 1 (satu) buah Bra/BH berwarna Hitam , 1 (satu) buah celana pendek berwarna kuning, 1 (satu) buah kaos berwana Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor honda supra x warna hitam nopol BE 3784 DE, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber: (Humas polres lamsel)
Berita dengan Judul: Bawa Kabur Tanpa Izin Orang Tua Tiga Remaja di Ciduk Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo