TANAH BUMBU – Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan koordinasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak dan retribusi. Senin (22/8/22) tadi.
Setelah dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais terus melakukan pendekatan agar para pembayar pajak dan retribusi dapat menunaikan kewajibannya.
Langkah yang diambil dengan cara mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) agar aktif untuk dalam membayar pajak dan retribusi.
langkah kedua, mendatangi perusahaan perusahaan-perusahaan besar agar turut membayar pajak dan retribusi yang selama ini tidak ditunaikan atau bahkan mereka belum mengetahuinya.
Eryanto Rais yang bertugas di Bapenda kab.Tanbu baru kurang lebih 3 minggu, akan tetapi apa pun yang diharapkan terhadap Bapenda Kab.Tanbu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tanah Bumbu.
“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus betul-betul bekerja lebih ekstra maksimal lagi terhadap pendapatan di kabupaten Tanah Bumbu,
Salah satunya dari segi pajak dan retribusi,” terangnya.
Sehingga ia pun membentuk tim untuk percepatan dalam upaya meningkatkan PAD kabupaten Tanah Bumbu dan tim bisa langsung turun ke lapangan.
Kunjungan yang pernah dilakukan Bapenda Kab.Tanbu dalam menggali potensi PAD adalah dengan mendatangi perusahaan besar seperti PT Barneo Indobara (BIB) dan PT Arutmin Indonesia yang memungkinkan perusahaan menambah bangunan atau kegiatan perusahaan namun belum membayar pajak atau retribusi.
“Agar percepatan pembayaran pajak dan retribusi dapat dilakukan, tambah Eryanto Rais, maka kegiatan lapangan akan digabungkan antara sosialisasi sekaligus penagihan pajak atau retribusi yang selama ini tidak atau belum dibayarkan,” ucap eryanto.
“Kita langsung action saja dalam upaya pencapaian retribusi, nanti akan didampingi Satpol PP dan Damkar untuk turun ke lapangan, sekaligus kita sosialisasi dan retribusi atau pajak yang bisa mereka bayar,” katanya.
“Ade Pebriady menambahkan, sebelumnya ada tim yang mengawali turun ke lapangan seperti yang dilakukan saat mendatangi kantor PT.BIB dan PT.Arutmin Indonesia agar mereka segera membayar pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022,” jelasnya.
“Pada prinsipnya data lapangan yang sudah kami peroleh (dari BIB, PT Arutmin Indonesia dan perusahaan lainnya), terkait update PBB mereka, pajak katering, MBLB, akan kami godok lebih lanjut dan akan mengarahkan perusahaan membayar pajak daerah,” ucap Ade Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Tanbu.
“Menurut Ade, banyak ditemukan di lapangan, mereka mungkin merasa sudah membayar pajak, tetapi mereka tidak mengarahkan PPN dan PPH ke daerah,”jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh perusahaan dan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk berperan aktif dalam membayar pajak dan retribusi sesuai dengan jenis usahanya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Berikut 11 jenis pajak yang harus dibayar oleh pengusaha maupun masyarakat, Yaitu :
– Pajak Hotel
– Pajak Restoran
– Pajak Hiburan
– Pajak Reklame
– Pajak PJU
– Pajak Parkir
– Pajak Air Bawah Tanah
– Pajak Sarang Walet
– Pajak PBB-P2
– Pajak BPHTB
– Pajak Mineral Logam & Bukan Batuan (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: Bapenda Kab.Tanbu Percepat Langkah Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra