JAKARTA, Liputan4.com | Keluarga Almarhum Fransisco Manalu tertanggal 20 Juli 2021 telah menunjuk Tim Pembela Hukum melalui istri Almarhum, Rina Regina Sihombing, melalui Surat Kuasa Khusus.
Hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 Tim Pembela Hukum dari Almarhum Fransisco Manalu mengadakan konferensi pers untuk meluruskan informasi yang telah beredar dan sekaligus bantahan atas konferensi pers yang dilakukan oleh DANPUSPOMAL tertanggal 18 Juni 2021.
Bertempat di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, tanggal 18 Juni 2021 Laksamana Muda TNI Dr. Nazali Lempo, S.H, M.H, GHRMP, M.Tr, OPSLA selaku Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (DANPUSPOMAL) melakukan konferensi pers sehubungan kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh enam oknum TNI AL di Wisma Atlit Jatiluhur Kabupaten Purwakarta pada tanggal 29 Mei 2021.
Adapun yang disampaikan DANPUSPOMAL pada konferensi pers sebagaimana diunggah di kenal Youtube, apa yang disampaikan beliau adalah Tidak Benar, karena faktanya oknum anggota TNI AL ditemani oleh tersangka atas nama Rasta menjemput secara paksa Almarhum Fransisco Manalu dari steam mobil miliknya, dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlit Jatiluhur.
Dalam konferensi pers tersebut DANPUSPOMAL juga menyampaikan saat diinterogasi oleh oknum TNI AL , Almarhum Fransisco Manalu mengakui menggelapkan mobil tersebut dan bahkan telah mejualnya, hal tersebut Jelas Tidak Benar, faktanya Rasta telah mengajukan Laporan Polisi pada Kepolisian Resor Besar Purwakarta dengan
Nomor : LP/B//35/I/2021/JBR/Res.Pwk. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Besar Purwakarta, tidak ditemukan bukti atau adanya indikasi Almarhum Fransisco Manalu terlibat dan atau melakukan penggelapan atas mobil milik Rasta. Saat konferensi pers DANPUSPOMAL juga menyampaikan, “Anggota kita melakukan tindakan diluar batas sehingga ada anggota masyarakat meninggal dunia, karena panik anggota kita tidak sempat melaporkan kejadian tersebut, setelah beberapa hari barulah dilaporkan, lalu kita ambil tindakan tegas segera mencari dan mengamankan jenazah untuk divisum di RSCM.”
Menurut Tim Pembela Hukum dari Almarhum Fransisco Manalu, hal tersebut tidak benar. Terungkapnya kasus ini karena adanya laporan penculikan dari Jhonisah Pandapotan Manalu ke Polres Purwakarta pada tanggal 14 Juni 2021, selanjutnya Polres Purwakarta pada tanggal 15 Juni 2021 menangkap Rasta, dari situlah diketahui bahwa Almarhum Fransisco Manalu telah meninggal dunia serta diindikasikan ada enam oknum TNI AL yang terlibat, saat itu juga Pihak Polres Purwakarta berkoordinasi dengan pihak DENPOM Bandung, selanjutnya DENPOM Bandung menghubungi pihak Markas Pusat Polisi Militer TNI AL pada tanggal 16 Juni 2021, dengan begitu kejadian yang sebenarnya karena ada laporan penculikan dari Ayah Alamarhum Fransisco Manalu bukan karena pengakuan dari para pelaku pembunuhan.
Tim Pembela Hukum keluarga Almarhum Fransisco Manalu mempertanyakan sekaligus menyayangkan pernyataan DANPUSPOMAL yang menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan “Para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan 354 Penganiayaan berat dilakukan secara bersama – sama menghilangkan nyawa orang lain.” Menurut Tim Pembela Hukum pernyataan tersebut terlalu dini, karena secara fakta tanggal 16 Juni 2021 baru dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI AL dan juga para tersangka diamankan, namun tanggal 18 Juni 2021 DANPUSPOMAL sudah dapat memastikan pasal yang dilanggar para tersangka seperti tersebut diatas. Tim Pembela Hukum keluarga Almarhum berharap hal tersebut bukan upaya Framing.
Tim Pembela Hukum berharap proses hukum terhadap para pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Almarhum Fransisco Manalu dilakukan secara terang benderang sehingga publik tahu seluruh kebenarannya dan diberikan hukum yang setimpal atas perbuatan para pelaku.
(Frd)
Berita dengan Judul: Bantahan Tim Pembela Hukum Dari Almarhum Fransisco Manalu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI