Berita  

Bank Sumsel Babel dan Kejati Sumsel Gelar MoU Nota Kesepakatan

bank-sumsel-babel-dan-kejati-sumsel-gelar-mou-nota-kesepakatan

Liputan4.com, Palembang – Penandatanganan nota kesepakatan antara PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Hotel Wyndam Palembang.

1. Pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 telah di tandatangani nota kesepakatan antara PT bank pembangunan daerah sumatera selatan dan bangka belitung (pihak pertama) dengan kejaksaan tinggi sumatera selatan (pihak kedua) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


2. Maksud dan tujuan dari nota kesepakatan ini adalah :

  1. Sepakat untuk mengadakan kerjasama ini untuk membangun hubungan kemitraan dan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PIHAK PERTAMA baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Tujuan Nota Kesepahaman adalah untuk saling mendukung kegiatan masing-masing pihak berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan dan dibuat atas dasar itikad baik oleh PARA PIHAK serta saling menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lembaga masing-masing.

3. Ruang lingkup Nota kesepakatan ini:

  1. Meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dan Pengembangan Kualitas SDM pada PIHAK PERTAMA.
  2. Bentuk kerjasama yang menguntungkan lainnya.

4. Pelaksanaan nota kesepakatan

  1. Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, PIHAK PERTAMA terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum dimaksud.
  2. Permohonan Bantuan Hukum, setelah ditelaah dan diterima oleh PIHAK KEDUA selanjutnya PIHAK PERTAMA menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada PIHAK KEDUA.
  3. Dalam rangka penyelesaian masalah, PARA PIHAK dapat mengundang narasumber dan/atau mencari referensi untuk pengayaan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan.

4. PARA PIHAK saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.

5. Peningkatan kompetensi teknis ;

Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, PARA PIHAK dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), workshop, seminar dan sosialisasi.

6. Nota kesepakatan antara PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PIHAK PERTAMA) dengan kejaksaan tinggi sumatera selatan (PIHAK KEDUA) di tandatangani oleh ACHMAD SYAMSUDIN Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Sarjono Turin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan di ikuti oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berada di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.(Puspenkum Kejati Sumsel)

Berita dengan Judul: Bank Sumsel Babel dan Kejati Sumsel Gelar MoU Nota Kesepakatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto