Berita  

Bangunan Tanpa Izin Milik Property Graha Catur Terkesan Kangkangi Perda Kota Medan

bangunan-tanpa-izin-milik-property-graha-catur-terkesan-kangkangi-perda-kota-medan

Bangunan Tanpa Izin Milik Property Graha Catur Terkesan Kangkangi Perda Kota Medan

LIPUTAN4.COM, MEDAN – Bangunan Ruko yang berdiri di Jalan H. M Yamin Kec. Medan Timur milik Property  Graha Catur diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkesan kangkangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sabtu (12/06/21)


Hasil temuan langsung oleh awak media di lapangan pada tanggal 12 Juni 2021, terjadi pelanggaran terhadap Perda Kota Medan. Dalam hal ini perlunya sikap tegas pihak terkait, seperti Satpol PP dalam pengawasan dan penindakan, sebagai aparat penegak aturan Kota Medan.

Ketika di konfirmasi perihal bangunan yang diduga tanpa mengantongi IMB tersebut melalui seluler, pihak pengawas atas nama Dodi terkesan merendahkan awak media sebagai sosial kontrol.

“kalian dari pemda rupanya,  apa yang perlu aku lengkapi, biar kutunjukkan, sama Pemda aja gak ada masalah”, ucap dodi ketika dihubungi awak media.

Kita berharap aparat Hukum segera mengusut permainan izin di Dinas TRTB. Dalam hal ini jelas telah melanggar Peraturan Kota Medan No. 3 Tahun 2015  Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dari pantauan awak media LIPUTAN4.COM, hingga saat ini bangunan tersebut masih berjalan tanpa tersentuh oleh pihak- pihak yang berwenang.

Dalam hal ini diduga telah terjadi kalaborasi yang apik antara dinas-dinas terkait dengan pemilik bangunan. Sehingga pembobolan terhadap PAD terus berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, R. Arif Humas DPK KNPI Medan Timur sangat menyayangkan sikap oknum-oknum dinas terkait yang terkesan tutup mata atas pelanggaran di sektor Retribusi Mendirikan Bangunan.

“sebagai Tokoh Pemuda, kita mengharapkan Pemko Medan Segera menertibkan proyek bangunan ilegal tersebut,  khususnya yang berada di Kec. Medan Timur Ini”, ujarnya.

Tambahnya,  “padahal jelas ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan Perda Kota Medan di sektor retribusi mendirikan bangunan dan juga sanksi pidana bagi pejabat pemberi izin untuk proyek bangunan tersebut”, pungkasnya.

Berani melanggar aturan yang sedemikian banyak dan nekat membangun tanpa IMB. Adapun sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran.

Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005

Berdasarkan pasal tersebut, pemilik rumah yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu sanksi lain yang bisa dikenakan, ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB.

Pasal 45 ayat [2] UUBG

Pemilik bangunan dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

(RA)

Berita dengan Judul: Bangunan Tanpa Izin Milik Property Graha Catur Terkesan Kangkangi Perda Kota Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rusydi Arif