Sumut Liputan4.Com – Bangunan sudah berdiri kokoh namun diduga belum kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ditemukan di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara.
Bangunan sudah berdiri dari amatan awak media tak terlihat papan plang SIMB, tampak bangunan telah berkisar 30-40 persen telah di dikerjakan. Tampak dilokasi, pengecoran lantai dua pun sedang berlangsung.
Dilokasi, saat di konfirmasi pengawas proyek bangunan Margono mengatakan bangunan ini membuat Rumah Toko (Ruko) dan izinnya ada sama pimpinan jelas Margono.
Beberapa waktu kemudian, Rini yang mengaku sebagai orang kantor proyek tanpa SIMB tersebut mengatakan bahwa SIMBnya sudah di urus.
” Untuk IMB kita sudah urus, data- data kita juga udah masuk ke LSM, masih sama Pak Simatupang” ucap Rini lewat Chat whatshap, pada hari Kamis (02/06).
Orang kantor tersebut mengatakan, mengurus SIMB lewat sofyan Sidabalok ” Kita urus IMB ke pak sofyan Sidabalok, dari pak sidabalok jatuh ke Pak Massa Simatupang pak, sekarang berkas – berkas IMB kita ada sama pak Massa Simatupang.”
Lanjutnya, pengurusan SIMB ini telah memakan waktu sampai 4 bulan lamanya.
” Sebelum kita mulai pekerjaan di Jalan Sampul pak, sebelumnya kita itu udah urus IMB kita, sudah 4 bulan sepertinya kita urus itu pak, berkas kita semua udah lengkap untuk dijadikan IMB. Berarti bapak gak kenal pak Massa Simatupang ya pak? Orang yang biasa urus IMB” tandasnya.
Sementara itu keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak pemerintahan Kecamatan Medan Petisah, melalui Kasi Trantib, Zugur Purba mengatakan telah menyurati pihak bangunan pada bulan lalu berupa himbauan agar mengurus izin, katanya.
” Sudah kami layangkan surat pada bulan lalu sebagai bentuk himbauan agar di urus IMB, nanti kami akan surati kembali, bila perlu kita surati ke TRTB, dan ke Satpol PP” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Tata Ruang Kota Medan Massa simatupang mengatakan IMB bangunan tersebut sudah mau siap ujarnya ketika dihubungi Wartawan, Kamis (02/06).
“IMB nya sudah mau siap itu bang,” jelas Masa.
Ironisnya, bangunan tanpa IMB ini telah diketahui oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan (TRTB). Dan hal ini jelas telah melanggar aturan, yang mana lazimnya bangunan terlebih dahulu pengurusan izin, selanjutnya baru pembangunan fisik bangunan setelah mengantongi perizinan.
Dilangsir dari info kasus
(Abdi/Tim)
Berita dengan Judul: Bangunan Ruko Diduga Belum Kantongi SIMB Telah Berdiri Kokoh pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno