Berita  

Bangunan di Kecamatan Karang Tanjung diduga Tidak Punya Surat Kontrak

bangunan-di-kecamatan-karang-tanjung-diduga-tidak-punya-surat-kontrak

Liputan4.com – PANDEGLANG. Pelaksanaan renovasi bangunan kecamatan karang tanjung pandeglang yang sudah berjalan hampir 50 persenan diduga tidak memiliki kontrak, indikasinya terlihat dengan tidak adanya papan informasi pelaksanaannya. Surat kontrak Kerja Proyek bertujuan supaya kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajibannya, namun hal ini sepertinya diabaikan oleh kedua belah pihak yang terjadi di Kecamatan Karang Tanjung dalam penambahan ruangan belakang diduga tidak punya surat kontrak tetapi sudah dikerjakan berbulan-bulan dan tak kunjung beres, bahkan di hari libur Minggu kemarin dilokasi ada seorang kontraktor Asep sedang beres – beres material ketika ditanyakan bangunan ini milik siapa, beliau jawab tidak tau.

Usup sebagai masyarakat kecamatan karang tanjung dan ketua FKMB memberikan keterangan kepada tim Liputan4.com Senin (07-03-2022) dia (Usup) Menyayangkan bangunan yang ada di kecamatan karang tanjung yang sepertinya penambahan ruangan belakang namun bangun itu layaknya bangunan pribadi terkesan tertutup dilihat dari tidak terpasangnya papan proyek di sekitar bangunan tersebut..


Padahal jasa kontruksi sudah di atur dalam undang-undang dan diatur oleh Perpres no 16 tahun 2018 Yang prosesnya sejak dibutuhkan sampai dengan serah terima pekerjaan.

Dihubungi via telpon Muhtar Sekmat kecamatan karang tanjung memberikan informasi kalo saya tidak tau menau dan akan menanyakan ke kasi pembangunan yang tau asal usul bangunan ini.tutupnya

(Rusly)

Berita dengan Judul: Bangunan di Kecamatan Karang Tanjung diduga Tidak Punya Surat Kontrak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten