Sumut Liputan4.com Bangunan gedung yang diduga akan jadi perumahan yang terletak di Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan ini sedang dalam proses pengerjaan, bangunan tepat di depan Rumah bernomor 54.
Berdasarkan pantauan wartawan, ada sekitar 15 unit bangunan berada pada sebelah kiri pintu masuk utama dan 27 unit sebelah kanannya. Bangunan yang sedang dikerjakan ini pun hampir rampung.
Pantauan dilokasi bangunan pun juga tidak terlihat adanya plang IMB di mana plang IMB ini merupakan suatu kewajiban dari pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan gedung di Kota Medan.
Ini didasarkan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 1 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Dimana ada sanksi administrasi dan denda bagi orang yang melanggar aturan Perda ini.
Saat akan dikonfirmasi pada 3 September 2021, pemilik bangunan dan pemborong tidak bersedia untuk dimintai keterangan.
Kuat dugaan bangunan ini tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan sama sekali, sehingga potensi kerugian keuangan daerah kota Medan sangat tinggi.
Seharusnya pemerintah dari tingkat Kelurahan dan tingkat kecamatan sudah dapat mendeteksi dan menghentikan proyek pekerjaan ini karena berdasarkan peraturan daerah Kota Medan pekerjaan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Medan.
Lurah dan Camat setempat belum bisa dimintai keterangan langsung terkait dengan berjalannya proyek bangunan yang diduga akan dibangun perumahan ini.
Namun Petugas Trantib dari Kecamatan Medan Denai mengaku sudah melakukan penyuratan terhadap pemilik bangunan namun disebutkannya pemilik bangunan tetap membandel dan melaksanakan kegiatan pembangunannya.
Sehingga patut diduga pemilik bangunan tidak memperdulikan peraturan daerah Kota Medan tentang Bangunan Gedung padahal Walikota Medan belakangan ini telah melakukan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Medan seharusnya tidak boleh kalah dalam menegakkan peraturan daerah terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan.
Walikota Medan secara yang langsung pucuk pimpinan Kota Medan tidak melakukan tindakan maka bisa menimbulkan kerugian terhadap Negara dan kerugian terhadap pendapatan asli Kota Medan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Dalam hal ini pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Medan harus dapat melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik agar Walikota Medan beserta jajarannya dapat dipantau melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan peraturan Daerah Kota Medan dan menegakkannya.
Sementara Ketua Umum LSM Layar Hukum dan Keadilan saat dikonfirmasi menyebutkan kalau bangunan tersebut sudah disurati dan dimintai klarifikasi kepada pemilik bangunan pada 4 November 2021.
Berthon Siregar selaku ketua LSM Layar Hukum dan Keadilan mengaku
“akan mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan setelah dirinya melayangkan surat pengaduan penindakan kepada Walikota Medan beserta jajarannya, kami sudah minta klarifikasi ke pemilik bangunan, setelah kami tidak mendapatkan klarifikasi dari pemilik bangunan, kami akan melaporkannya kepada Walikota Medan agar dilakukan tindakan berupa pembongkaran, sebab apabila ini dibiarkan maka akan terjadi kerugian Negara dan kerugian Pendapatan Daerah Kota Medan dari sektor Pajak Retribusi dan sektor Pajak Bumi dan Bangunan” Ujar Lulusan USU ini.
“Kami minta kepada Walikota Medan agar bersungguh-sungguh bekerja sebagai walikota Medan terutama menindak bangunan-bangunan yang ada di kota Medan banyak yang menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan dan ada pula yang tidak memiliki IMB namun bangunan tetap dibiarkan berdiri” tegasnya.
“Inikan sangat merugikan dan tidak adil bagi masyarakat lain yang bangunannya mereka bayar Retribusi dan PBB nya, jadi ini harus ditindak, kan merata keadilan itu, supaya semua masyarakat tidak ada yang tersakiti dan cemburu” tambahnya.
Diapun menginginkan Walikota yang tegas terhadap pemilik bangunan.
“Kami minta kepada walikota Medan supaya lebih tegas dan lebih cepat melaksanakan pemeriksaan dan hentikan dulu pekerjaan yang ada jika memang Surat Izin Mendirikan Bangunan tidak ada” ujarnya.
Belum diketahui siapa pemilik bangunan dan apa yang menyebabkan pemerintah kota Medan tidak melaksanakan tugasnya dalam penindakan bangunan di Jalan Tuba IV tersebut.
Seharusnya Pemerintah Kota Medan lebih agresif untuk menjalankan Perda tentang Bangunan Gedung supaya masyarakat juga sadar akan kewajibannya dalam melaksanakan apa isi dari Peraturan daerah tentang Bangunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar banyak LSM yang sudah melaporkan terkait keberadaan bangunan-bangunan yang diduga liar alias tanpa Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan.
(Tim)
Berita dengan Judul: Bangunan di Jalan Tuba IV Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Diduga Tidak Mengantongi SIMB pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno