Liputan4.com Kamis 23 September 2021, Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Lubuk Linggau, Nomor 005/P.Arbitrase/BPSK-Llg/IX/2020 tanggal 13 September 2021, Menyatakan PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA, secara syah dan meyakinkan bersalah, karena tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan dalam penyelenggaraan perikatan perjanjian kredit jual beli Rumah dan Toko berkaitan dengan Legalitas Site Plan; dan Menghukum untuk mengembalikan fungsi Fasilitas Umum sebagai Lapangan Area Parkir Kendaraan pada objek sengketa; Merekomendasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lahat untuk melakukan Pegawasan pembongkaran Kios/Lapak yang diperuntukan sebagai lapak pedagan, guna dilakukan pengebalian Fungsi Fasilitas Umum sesuai dengan Site Plan Tahun 2005;
Putusan BPSK Kota Lubuk Linggau tersebut didasarkan atas perkara gugatan sengketa konsumen nomor 48.LPK/BPSK-Llg/VII/2021,] tanggal 14 Juli 2021 atara DODO ARMAN (PENGGUGAT) melawan PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA (TERGUGAT),
Dimintai keterangan oleh awak media di Kantornya, DODO ARMAN membenarkan adanya Putusan BPSK Kota Lubuk Linggau tersebut, saya selaku konsumen yang pada tahun 2005 membeli unit Ruko di Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat dan sampai saat ini saya huni atas dasar penawaran dari PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA, dan pada waktu itu saya tertarik untuk membeli unit ruko dikarenakan saya melihat Gambar SITE PLAN yang ditawarkan cukup baik dengan tata letak dan fasilitas umum yang dijanjikan sangat cocok dan memadai untuk satu kawasan pertokoan Tradisional Mandiri yang dibangun pada tahun 2005;
PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA dulunya adalah Developer yang membangun Komplek Pertokoan Pasar Tadisional Mandiri (PTM) Lahat, dan kemudian hingga saat ini menjadi Pengelola Pasar, tapi perlu diketahui bahwa Ruko, Kios, Los yang ada di Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat saat ini kepemilikannya bukan lagi milik PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA karena sejak tahun 2009 secara keseluruhannya bahwa Ruko, Kios, Los sudah terjual dan dibeli oleh konsumen,
sebelumnya pengelolaan pasar oleh PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA berjalan baik saya tidak ada masalah dan tidak pernah mempermasalahkan pengelolaan pasar, namun persoalan ini muncul setelah yang saya duga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola pasar PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA yaitu mengalihfungsikan lokasi fasilitas umum dengan dibangun kios/ los kontruksi permanen, ini perkara yang membuat saya selaku salah satu konsumen merasa di bohongi karena PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA telah melanggar Ketetapan SITE PLAN; ujar DODO ARMAN menjelaskan,
ditanya oleh awak media, Pak DODO, bukankah sebelumnya gugatan sengketa konsumen ini sudah pernah diajukan dan informasi yang kami terima kemudian Mahkama Agung putusan Kasasi status “NO” lalu kenapa bisa di gugat kembali, ? itu benar sebelumnya perna dilakukan gugatan sengketa tersebut, namun untuk diketahui semua pihak agar jelas dengan duduk perkaranya, bahwa objek gugatan sengketa yang saat ini berbeda dengan objek gugatan perkara sengketa yang sebelumnya walaupun PIHAK TERGUGAT nya sama, lalu dimana bedanya; perbedannya adalah 1) berbeda objek waktu kejadian perbuatan hukumnya, kejadian perkara ini terjadi pada bulan Juli tahun 2021, dan 2) berbeda objek Lokus kejadian perkaranya yaitu objek lokusnya terjadi di lokasi fasilitas umum area parkir dan jalan umum didepan ruko blok C, atas dasar perbedaan objek sengketa perkara inilah, yang menjadi pertimbangan BPSK Kota Lubuk Linggau menerima dan memproses gugatan sengketa yang saya ajukan.
selain itu saya telah meminta bukti keterangan tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Perizinan Kabupaten Lahat terkait pembangunan kios/ los oleh TERGUGAT, dan keterangan dari Dinas Perizinan bahwa Pihak Dinas Belum Mengeluarkan Izin IMB dimaksud, jadi jelas pembangunan kios/ los tersebut selain telah melanggar hukum tentang ketentuan fasilitas umum juga belum memiliki atau melanggar IMB, dan juga keterangan dari Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lahat, Bahwa SITE PLAN pembangunan Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat pada tahun 2005 telah mendapatkan Legalisasi, jadi jelas SITE PLAN Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat telah baku dan memiliki ketatap hukum, jadi kalau melanggar SITE PLAN berarti Melanggar HUKUM, jelas DODO ARMAN.
Lalu kalau ada pelanggaran IMB apa tidakan yang sudah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Lahat, Tanya awak media kembali, ? terkait pelangaran IMB tidak tidak dalam kapasitas saya untuk memberikan penjelasan, silahkan ditanyakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, yang pasti saat ini saya menunggu waktu 14 hari untuk permohonan eksekusi, tegas DODO ARMAN.
Berita dengan Judul: Bangun Los Di Fasum dan Parkiran, Penggelola PTM SQuare Terindikasi Melanggar Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nova Iskandar