Daerah  

Bangun Gedung Bumdes Di Duga Labrak Aturan,Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata

Bandung,Infakta.com-Menyoroti beberapa tayangan berita dimedia online dan Cetak dengan adanya bangungan Gedung Bumdes milik Desa Dampit.Kec Cicalengka,Kab Bandung pada beberapa bulan kemarin ditahun 2020 silam yang akhir mulai pinishing di tahun 2022.

Sungguh ironis dan miris dengan tidak adanya teguran ataupun larangan dari pihak Dinas terkait terkait bangungan yang menutupi badan jalan,  jelas-jelas mereka bergerak dibidang dan sesuai tupoksi tugas dinas tersebut.Senin (2/2/2022)


“Sudah jelas  melanggar aturan dan bukan peruntukannya menurut beberapa sumber informasi ada bangunan melintasi jalan umum,bangunan yang berdiri tegak dengan  bagian atap atas meiltasi sepadan jalan(badan jalan)bahkan sampai mepet ke bahu jalan kabupaten,disini jelas menimbulkan spekulasi miring berbagai anggapan, bahkan komentar dari kalangan tertentu,terutama yang hapal betul akan aturan hukum nya seperti apa nanti kalau ada sangsi.

“Membuat JPO saja untuk suatu perusahaan akan cukup lama untuk buat perizinan nya,dengan berbagai pertimbangan dan manfaat JPO itu sendiri ketika perusahaan mengurusnya  dan harus dengan pertimbangan yang matang kalau pun di ijinkan.

Dari hal segi perencanaan serta perijinan pembangunan gedung bumdes Desa Dampit dengan Pagu anggaran Yang mencapai 441.281.400.00 bersumber dari DD tahun 2020,dan anggaran tahun 2021 senilai 299.029.800 cukup pantastis.(31/1)

Nampak Dalam foto Gedung Bumdes Desa Dampit yang kokoh Tegak Berdiri Dengan Atap Coran Yang Melintasi Badan Jalan
Nampak Dalam foto Gedung Bumdes Desa Dampit yang kokoh Tegak Berdiri Dengan Atap Coran Yang Melintasi Badan Jalan.

Disini bukan masalah besar anggarannya tapi dari segi bangunan, ada hal yang menarik dan unik yang kami lihat dengan kokoh berdirinya rencana buat kantor bumdes dan kantor lembaga desa lainnya.Karena jalan yang menuju kantor bumdes selebar 6 m lebih dengan panjang 10m lebih dari depan kantor Desa yang melintasi di atas jalur jalan kabupaten, Yang rencananya akan dicor(rabat beton) menutupi badan(mengolongi( badan jalan.

Pada saat Di awal menginformasikan kepada Kepala   Upt korwil kec.cicalengka,Deni menjelaskan ada beberapa tahapan ijin yang harus ditempuh, bahkan pihaknya belum mendapat tembusan dari awal terkait kegiatan pembangunan tersebut dari kades dampit dan yang aneh ketika kami konfirmasi ulang lewat pesan wattshap mengenai pekerjaan yang hampir pinishing Deni tidak merespon sama sekali, seolah enggan untuk menjawab dan memberi komentar perihal kegiatan tersebut.

Padahal pada sebelumnya Deni pernah memberitahukan,bahwa dengan dasar apapun  tidak sembarangan perusahaan atau instansi pemerintah bisa mendirikan bangunan diatas pasilitas umum(jalan) intinya tidak boleh,kalaupun boleh atas dasar apa, dimana dan seperti apa dasar pertimbangannya sehingga muncul ijin tersebut.

Kami mencoba minta tanggapan kepada camat baru Cicalengka Cucu Hiadayat melalui pesan Wattshap,sama sekali tidak merespon pertanyaan yang kami kirim kan,anehbin ajaib semua orang yang di anggap berhak mengomentari enggan buka mukut seolah tidak ingin tau.

Dengan pertanyaan yang sama,kami pun pernah mempertanyakan kepada pihak pegawai PUPR provinsi, keberadaan bangunan bumdes yang mencolok dan megah berdiri kokoh mengolongi jalan kabupaten.

Rz menyampaikan,itu aturan ada di Dinas Pupr Kabupaten dan Dinas terkait lainnya yang mengijinkan,tapi dasar pertimbangannya harus ada dan ijinnya pun dari awal harus ditempuh kalau pun bisa,setau kami tetap tidak boleh.terang rz

Dipertegas oleh salah satu tokoh pengamat publik sekaligus pimred salah satu media cetak yang ada di kab Bandung, IS mengatakan sampaikan kapanpun itu bangungan tidak bakal ada ijinnya,Kalau ada salah satu Dinas saja yang memberikan ijin itu sudah diluar kewenangan,itu jelas sudah melanggar,bisa saja dinas yang berkompeten tutup mata pura-pura tidak tau,kqn aneh.tegas IS

Secara Legal Standing unsur hukum,Jelas disini diduga ada pembiaran perihal kegiatan tersebut yang sudah tidak sesuai dan bertabrakan dengan Perda No.15 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban umum penegakan Pol pp.

Serta bertentangan dengan Ruang atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 … bangunan baik di bawah maupun di atas tanah negara.Dan tidak sesuai dengan lembaran Uu;
TINDAK PIDANA PELANGGARAN FUNGSI JALAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan resmi baik dari Dinas terkait maupun kepala Desa serta Camat Cicalengka,mengenai ijin bangunan yang melintasi fasilitas umum.