Liputan4.com, Banjarmasin- kabar terbaru Pengadilan Tinggi Banjarmasin akhirnya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap bebasnya mantan anggota DPRD Tanah Laut berinisial SY, dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan dugaan keterlibatan pesta narkoba yang menghebohkan beberapa tahun silam.
Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 684/Pid.sus/2021/PN.Banjarmasin jo 240/PID.SUS/2021/PT.Banjarmasin tertanggal 12 Januari, disebutkan menyatakan terdakwa SY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam (senjata tajam). Selain itu Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana dengan dua tahun penjara kepada terdakwa SY.
Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutus bebas SY dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.Hanya saja kepemilikan senjata tajam dikenakan hukuman pidana 6 bulan 15 hari kepada terdakwa.Namun dalam putusan banding ini SY dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya SY didakwa jaksa melanggar dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR.Mukri, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/07/2022), masih mempelajari putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut. Meskipun begitu pihaknya segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan tersebut.
“Tentunya kami akan menindaklanjuti proses putusan ini, sepanjang tidak ada kasasi. Kami prediksi pihak mereka tentunya akan kasasi. Meskipun begitu putusan ini menjadi perhatian kami dan intinya akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Mukri, saat menggelar konfrensi Pers disela-sela acara Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Banjarmasin, Jumat (22/07/2022).
Senada dengan hal tersebut Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila SH MH, menjelaskan pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kasi Narkotika dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Karena ada tahapan yang harus dilalui,agar penanganannya bisa diselesaikan segera. Karena itulah kejaksaan tentunya akan mengeksekusi yang bersangkutan jika sudah ada putusan inkrah. (Nd/Rilis)
Berita dengan Judul: Banding Jaksa Dikabulkan, Mantan Anggota DPRD Tala Berurusan Hukum Lagi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado