Berita  

Bahaya!! Ketua LBH-BIN Sampang Peringatkan Saksi (F) Dan (M) Pasal 242 Menanti Jika Memberikan Keterangan Bohong !!

bahaya!!-ketua-lbh-bin-sampang-peringatkan-saksi-(f)-dan-(m)-pasal-242-menanti-jika-memberikan-keterangan-bohong-!!

SAMPANG- Sebagaimana yang di rilis oleh media MaduraPost.Net Bahwa Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi berinisial (F) dan (M) terkait dugaan pengeroyokan di Dusun Tarogan, Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. dua saksi tersebut memenuhi panggilan dari pihak Polres setempat.

Dua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan pada proses penyidikan terhadap tindak perkara pengeroyokan kepada Sahidi (korban) warga Banyumas, kecamatan Sampang.


Dua orang saksi (F) Dan (M) berkomentar di media online madurapost.net membenarkan adanya pengeroyokan kepada sahidi. Iya benar mas, bahwa Sahidi (korban), di datangi kerumahnya oleh Enam orang, hingga masuk kerumahnnya dan langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).

Syamsul Arifin, Rabu 16 Nov 2022 Ketua LBH-BIN (Barisan Independen Nusantara) yang berada di Jl. Garuda Sampang, Madura Jawa Timur. menjelaskan barang siapa memberitahukan atau mengadukan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. pasal 220 KUHP

sedangkan di Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara Ayat 2 bunyinya, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kesaksian palsu yakni keterangan yang diberikan oleh seorang saksi di bawah sumpah dimana isi dari keterangan tersebut mengandung arti yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dengan kata lainnya keterangan tersebut adalah bohong atau palsu. imbuh syamsul arifin

Berita dengan Judul: Bahaya!! Ketua LBH-BIN Sampang Peringatkan Saksi (F) Dan (M) Pasal 242 Menanti Jika Memberikan Keterangan Bohong !! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H