LIPUTAN4.COM / Nias / — Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten Nias dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI gelar Kunjungan Kerja pada Pemerintahan Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat Oval Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin, 24/10/2022
Seperti diketahui, urgensi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Nias, yakni:
Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara sehingga diperlukan penyesuaian
Kabupaten Nias telah mengalami pemekaran wilayah dengan terbentuknya 4 (empat) Daerah Otonomi Baru
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias
Dengan adanya undang-undang tentang Kabupaten Nias diharapkan Ibu Kota Kabupaten Nias, Hari Jadi Kabupaten Nias, Karakteristik, Khas dan Potensi Kabupaten Nias menjadi ruang lingkup/materi pengaturan pada Undang-undang Kabupaten Nias.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengatakan bahwa informasi/penjelasan Tim sebelumnya melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias bahwa RUU tentang Kabupaten Nias adalah PENYESUAIAN dengan Undang-undang tentang Kabupaten Nias bukan pembentukan daerah otonomi baru.
Pemerintah Kabupaten Nias sepakat dengan penyesuaian tersebut namun materi/ruang lingkup pengaturan Undang-undang tentang Kabupaten Nias jangan hanya terbatas dengan yang sudah di tetapkan sebelumnya tetapi turut memuat pengaturan tentang Peta Wilayah, Batas Daerah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Nias” tegas Bupati Nias
Sementara itu, fokus utama guna mendukung pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam pengoptimalan karakteristik, kekhasan dan potensi Kabupaten Nias yang dianggap perlu diatur dalam RUU tentang Kabupaten Nias adalah sebagai berikut:
Karakteristik Kabupaten Nias dengan Luas Wilayah 143.864,32 Ha yang terdiri dari luas daratan 85.342,32 Ha dan Luas Laut 58.522,00 Ha serta memiliki pulau-pulau kecil yang terpisah dari daratan Kabupaten Nias, selain itu Kabupaten Nias yang berstruktur patrilineal sangat menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mufakat dan Gotong-royong.
Kekhasan Kabupaten Nias dalam mengawali dan mengakhiri pembicaraan baik secara formal maupun non formal selalu menggunakan sapaan salam Ya’ahowu yang berarti terberkati atau diberkati, serta memiliki minuman tradisional khas yaitu Tuo Nifaro
Potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Nias antara lain; pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, Koperasi dan UMKM
Di sisi lain, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kabuapten Nias seperti, Infrastruktur, Kualitas Daya Saing SDM, Kualitas Pelayanan Pendidikan, Kualitas Pelayanan Kesehatan, Reformasi Birokras dan sebagainya.
Diharapkan dengan adanya latar belakang masalah dan isu tersebut dapat mempermudah penyusunan Naskah Akademik sehingga dapat menjadi pedoman, acuan bagi pembentukan undang-undang dalam memberikan petunjuk, arah dan sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya Kabupaten Nias Maju.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias menyampaikan kepada Tim agar Data dan Informasi yang didapatkan agar dibahas kembali dengan Pemerintah Kabupaten Nias sebelum penetapan lebih lanjut oleh DPR-RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan seluruh hadirin.
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Badan Keahlian Sekjen DPR RI Gelar Kunker Penyusunan Naskah Akademik Dan RUU Tentang Kabupaten Nias pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua