Infakta.com LEBAK- Pembanguan RSUD Cilograng, oleh provinsi Banten yang menjadi kebanggaan masyarakat Lebak Selatan pada umumnya Kecamatan Cilograng dan sekitarnya, hadirnya RSUD Cilograng bagi masyarakat yakni mendapatkan fasilitas kesehatan terdekat. Namun Dalam hal ini diperlukan pengawasan dan ketelitian dalam pembangunan yang dilakukan pemenang tender yakni PT PP Urban, sehingga mejadikan pembangunan RSUD yang berkualitas. Pembangunan RSUD yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten senilai Rp.72.290.000.000 (tujuh puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) kurang lebih, tentunya akan mendapatkan perhatian dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi berjalannya pembangunan RSUD dengan baik dan berkualitas. Sabtu/5/11/2022
.Seperti yang dikatakan Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah Asep Dedy Mulyadi, kami lakukan pengawalan pembanguan RSUD Cilograng bersama Pokja Wartawan Zona IV Lebak Selatan, menduga ada indikasi korupsi berjamaah yang dilakukan pihak Pelaksana Pembangunan RSUD Cilograng yang dilaksankan oleh PT PP Urban, kami akan mengadukan dugaan adanya potensi kerugian pemerintah/ Negara, dalam hal ini pemerintah provinsi Banten yang dilakukan oleh pemenang tender RSUD Cilograng yang tertuang dalam LPSE, dengan Kode Tender 21757099, adalah perusahaan BUMN PT. PP URBAN. Ucapnya
“Diduga dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kejanggalan yang tidak sesuai
Spek, padahal pembangunan tersebut dalam pengawasan PT. FAJAR KONSULTAN. Dan diduga adanya pengadaan material seperti semen, pasir, batu, struktur bangunan, yang tidak memenuhi standar dan berkualitas. Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat, untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu baik masyarakat, ormas, pemerhati
maupun media, dalam menjaga dan memastikan terwujudnya pembangunan yang sesuai dan
bisa di pertanggungjawabankan, dalam hal ini kuasa pengguna angaran (KPA) yakni Dinas Kesehatan Provinsi Banten, harus bisa menjelaskan Kejanggalan tersebut, termasuk Konsultan pengawas ,
“Kami minta DPRD provinsi Banten, Inspektorat, BPKP dan APH. Segera melakukan tindakan Atas aduan masyarakat, terkait pembanguan. RSUD Cilograng ,
“Dalam hal ini masyarakat ikut serta mengawasi kualitas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah baik Desa, Kabupaten, Provinsi atau Pusat, sesuai PP NO 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN UU 2 TAHUN 2017 TENTANG JASAKONTRUKSI, yang menggunakan anggaran
Pemerintah/Negara Agar terdapat Pembangunan yang berkualitas sesuai dengan perencanaan. Maka dari itu kami unsur Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), Ormas Badak Banten, DPC Bayah meminta kepada seluruh elemen Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan, auditor, untuk segera melakukan. Pemeriksaan pada pembangunan RSUD Cilograng. Ucapnya
Sementara itu Dedih perwakilan dari masyarakat peduli pembangunan (MPP) mengatakan, dugaan adanya indikasi tidak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Cilograng yang terletak di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kab Lebak Provinsi Banten.
Adapun dugaan adanya tindak korupsi tersebut diantaranya sbb:
1. Harga satuan rendah, yang diberikan maincon (PP URBAN) kepada vendor
2. Pemakaian material kualitas rendah
3. Adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan.
4. Pembayaran yag dicicil/tidak tepat waktu.
“Harga satuan rendah, yang diberikan maincon (PP URBAN) kepada vendor
Hasil dari investigasi yang dilakukan team dilapangan, kami mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi Berjamaah yang akan mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Provinsi Banten, ucap Dedih
Dengan didapatnya Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang minim yang diberikan maincon kepada vendor diantaranya:
– Cut&Fill
– Baja Ringan
– Pondasi Turap dan.,
– Pagar Panel.
Dari hasil analisa yang kami lakukan, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembanguan RSUD Cilograng tersebut yang menelan anggaran senilai Rp.72.290.000.000 (tujuh puluh dua milyar dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) dalam pelaksanaan pengerjaanya diberikan kepada subkon/pihak ke tiga. Ujarnya
“Dalam hal ini kami menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam pembanguan RSUD Cilograng dengan perbandingan harga yang sangat murah yang didapat
oleh vendor/subkon, sesuai data yang kami miliki,
Lanjut Dedih Jelas ini akan merugikan keuangan Negara seperti yang tercantum dalam undang-Undang tidak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,
tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut:
Perbuatan curang
– Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
– Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
Selain perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah
– Pengurangan fisik bangunan
– Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa
– Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah
Masyarakat peduli pembangunan (MPP), Ormas Badak Banten DPC Bayah, didampingi oleh
Pokjawan wartawan Zona IV Lebak Selatan menilai, adanya kerugian Pemerintah/Negara yang
diakibatkan dari pemakaian material yang diduga tidak dilakukan sesuai standarisasi seperti,
pemakaian pasir laut, menggunakan batu putih yang belum tersertifikasi, kualitas semen yang asal ber SNI. Adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan. Hasil temuan kami dilapangan, terdapat dugaan pengurangan volume fisik bangunan seperti turap, yang seharusnya ketebalan 40cm, diduga hanya setengahnya. Gedung Utama tidak
menggunakan Borepile, Diduga gedung laundry dan bengkel tidak memakai cakar ayam dan
slup. Pembayaran yang dicicil/tidak tepat waktu.
Dalam hal ini kami pun mendapatkan pengaduan, dari beberapa penyedia barang dan jasa, termasuk subcon yang mengalami kesulitan terkait pembayaran material yang
digunakan oleh PP URBAN dalam pembanguan RSUD Cilograng.
“Maka dari itu kami meminta kepada Inspektorat Provinsi banten untuk
melakukan pemerikasaan dan audit porensik struktur bangunan dan material dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Cilograng. Termasuk memeriksa kuasa pengguna anggaran, (KPA) Dinas kesehatan Provinsi Banten, Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang kontruksi sbb:
PP NO 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU 2 TAHUN 2017 TENTANG
JASA KONTRUKSI SALAH SATUNYA:
• Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah atau melalui aparat Penegak Hukum.
• Pada Pasal 141 PP 20/2020 Dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh
masyarakat kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai kewenangannya. Pungkasnya.(Hs)