LIPUTAN4.com, LAMPUNG SELATAN,- Koptu Sudomo (Babinsa) Koramil 421-05/PDC menghadiri kegiatan BLT Desa Bunut Sebrang kecamatan Way Ratai kabupaten Pesawaran dalam rangka pembagian dana BLT Th 2021 dan sinkronisasi prioritas pengunaan dana desa Th 2021 sesuai dengan Permendes 13 Th 2020 yang bertempat di Aula Balai desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai Kabuoaten Pesawaran. BTS yang di berikan sebesar Rp. 300.000 Per KK , dengan mekanisme penyaluran ,
1. Masyarakat Penerima BST membawa persyaratan yang telah di tentukan dan datang sesuai yang telah dijadwalkan.
2.. Masyarakat penerima melakukan Verifikasi data ( Pengecekan data nama dan NIK ) tidak di perbolehkan untuk diwakilkan, terkecuali penerima meninggal dunia dan perwakilan memiliki surat ahli waris.
3. Masyarakat penerima yang telah Melakukan Verifikasi data dapat mengambil bantuan sosial tunai ( BLT ) langsung ke meja yang telah disediakan.
Adapun persyarat untuk pengambilan Bantuan tersebut berupa, Membawa E-KTP asli atau KK asli, Jika tidak ada E-KTP berlaku surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pesawaran, Jika berbeda NIK dapat melampirkan surat keterangan beda NIK dari kelurahan dengan lampiran foto copy KK/KTP, Tidak dapat diwakilkan, Jika penerima sakit, lansia atau karena alasan lain tidak dapat mengambil, harap melapor untuk dilakukan penyerahan door to door (di kunjungi di rumah), Jika penerima meninggal dunia, dapat di alihkan ke ahli waris dalam satu kk dengan membawa surat keterangan kematian, bagi penerima bantuan di harapkan datang kelokasi sesuai jadwal pembagian yang telah di tentukan. Kamis (18/03/2021)
Turut pula hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan tersebut,
Sekcam Way Ratai Alimudin, kades Bunut Sebrang Amirudin, Ketua BPD desa Bunut Sebrang , Babinsa koramil 421-05/PDC Koptu Sudomo , kadus desa Bunut Sebrang , 32 Orang keluarga penerima manfaat BLT.
Babinsa Koramil 421-05/PDC Koptu Sudomo mengatakan,” rapat yang kita laksanakan ini merupakan musyawarah desa dalam rangka pembagian dana BLT tahun 2021, semoga berjalan dengan lancar dan tertib sehingga mendapatkan hasil yang kita inginkan . Ujarnya
Lebih lanjut “Kita perlu ketahui bersama bahwa saat ini kita hati – hati dalam kegiatan ini karena ada beberapa poin penting yang harus kita pedomani bersama diantaranya, Pembagian dana BLT yg bersumber dana desa,Terkait bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang harus mendapatkan dana BLT .
Adapun yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa itu harus memenuhi persyaratan di antaranya, Warga miskin, tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan sosial lainnya, hilang pekerjaan karena Covid – 19 ,Mempunyai anggota keluarga rentan sakit dan Tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Pra Kerja.
Babinsa Koramil 421-05/PDC Koptu sudomo menuturkan, Yang bertugas melakukan pendataan adalah para ketua RT yang ada di Desa setempat, setelah itu disahkan kepala desa dan di sampaikan ke Pemerintah Daerah untuk di tetapkan dengan Durasi waktu 5 hari kerja Pemerintah Daerah, dan kami sebagai Babinsa bertugas ikut mengawasi dan memantau ,dengan jumlah total keseluruhan yang mendapat danaBLT 52 orang”, Ulas Sudomo.
Berita dengan Judul: Babinsa Koramil 421-05/PDC Pantau Pembagian Dana BLT-DD Desa Bunut Sebrang Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Hasanuddin