Berita  

Babi Ngepet di Depok Ternyata Rekayasa, Ustaz Penyebar Infonya Ditangkap Polisi

babi-ngepet-di-depok-ternyata-rekayasa,-ustaz-penyebar-infonya-ditangkap-polisi

Kabar kemunculan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, berakhir antiklimaks. Pada Kamis 29 April 2021, Polresta Depok mencap kehebohan itu sebagai aksi penyebaran kabar bohong.

Polisi memastikan info soal praktik klenik tersebut hoax, sesudah menghabiskan 10 jam melempar pertanyaan kepada sembilan orang warga. Adam Ibrahim, ustaz yang pertama kali menyebarkan isu babi pencuri uang warga, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax. Adam adalah sosok yang terekam berpidato dalam video viral mengenai babi ngepet bedahan.


Polisi menyebut Adam memutuskan mengarang cerita babi ngepet gara-gara mendapat laporan warga di Bedahan kehilangan uang. Bekerja sama dengan delapan orang lain, ia memesan babi lewat situs marketplace.

“Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan,” kata Kapolresta Depok Imran Siregar pada konferensi pers, dilansir Detik. “Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang mengarang cerita tersebut, seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya. Tersangka merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang.”

Polisi belum menjelaskan gamblang apa motif dibalik “keisengan berlebihan” Adam dan rekan-rekannya. Namun pada Selasa (27/4) kemarin sebelum dikuburkan, babi hitam yang dituduh sebagai pencuri uang warga ini sempat dikomersialiasi. Sejalan dengan asas ekonomi supply and demand, banyaknya jumlah warga sekitar yang penasaran melihat wujud jenazah babi ngepet lantas dikenai tarif masuk.

“Bayar Rp2 ribu tadi, ada warga yang ngecrek bawa kardus. Pas mau foto juga bayar Rp2 ribu lagi. [motor pengunjung] sudah ramai di pinggir jalan motor parkir, dan ada petunjuk tulisan ‘babi ngepet’,” kata Ronny, salah satu warga, kepada Merdeka. Ia menyebut warga yang datang hanya diberikan waktu satu menit untuk memandang babi.

Adam dan delapan kompatriotnya bisa jadi tidak menyangka hoax mereka akan jadi perhatian nasional. Dan sebagaimana layaknya kejadian viral lain, polisi merasa perlu turun tangan.

Saat jumpa pers, Adam meminta maaf pada publik atas perbuatannya menyebar hoax. Dia mengaku merancang kabar bohong, untuk memberi solusi bagi tetangganya di Bedahan yang mengaku kehilangan uang Rp1 jutaan.

”Saya khilaf, saya lemah, iman saya turun sebagai manusia. Setan masuk ke dalam diri saya sehingga saya punya satu pikiran yang sangat-sangat jahat dan sangat tidak masuk akal,” ujarnya di halaman Polres Metro Depok, seperti dilansir Kompas.com. “Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia.”

Pada Rabu (28/4) lalu, Polsek Sawangan mendatangi lokasi penyembelihan ‘babi ngepet’ untuk menemui Adam dan warga sekitar. Setelahnya, aparat meminta kuburan babi dibongkar untuk melihat wujud babi yang digosipkan menyusut misterius. Setelah dibongkar, bangkai babi hutan masih berbentuk babi dengan panjang 50 cm. Padahal terakhir, Ketua RW Abdul Rosad menyebut panjang babi sebelum disembelih adalah 15 cm saja.

Polisi kemudian memindahkan bangkai babi ke dekat markas Polsek Sawangan. Alasannya, masyarakat setempat masih saja mendatangi lokasi pemakaman babi tersebut sehingga menimbulkan kerumunan. Dari sana, polisi memeriksa sembilan orang, termasuk sang pemimpin Adam, untuk mengungkap kronologi sebenarnya dari keramaian tersebut. Penyelidikan selama 10 jam mengungkap kerusuhan babi ngepet hanya bohong semata.

Aktivis satwa liar Indira Nurul Qomariah, saat dihubungi VICE, sejak awal menyebut penangkapan dan penyembelihan babi diduga hasil klenik itu sudah masuk kategori penyiksaan hewan meski argumennya adalah keyakinan seseorang.

“Kasus babi yang dibunuh dan anjing yang kakinya dipatahkan karena dituduh ada hubungan dengan babi ngepet termasuk tindakan penyiksaan hewan, melanggar kesejahteraan satwa. Satu dari lima prinsip kesejahteraan satwa adalah hewan harus terbebas dari rasa sakit,” kata Indira, yang juga Biology Advisor di Centre for Orangutan Protection, kepada VICE. “Tindakan penganiayaan hewan melanggar KUHP Pasal 302 ayat 2 tentang perlindungan hewan, dan PP No. 95/2012 Pasal 92 tentang kesejahteraan hewan.”

Indira menambahkan, pembunuhan hewan seharusnya dilakukan untuk mendatangkan manfaat. Misalnya, hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan lemak dan protein hewani, hewan laboratorium untuk uji coba obat dan vaksin, dan hewan yang sakit parah sehingga lebih baik dikorbankan untuk mengakhiri penderitaan.

Problemnya, warga punya argumen sendiri, apalagi kaitannya dalam kasus babi ngepet di Depok ini adalah iman dan kepercayaan pada hal gaib. “Saya tidak bisa mengubah kepercayaan orang lain, tetapi sebaiknya percayai sesuatu yang bisa membuat kita lebih manusiawi dan penuh welas asih. Tinggalkan kepercayaan yang mendorong kita untuk melakukan kekerasan,” tambah Indira.