Babeh Aldo Gugat Kebijakan Anies Baswedan ke PTUN Soal Kartu Vaksin Jadi Syarat Administrasi

babeh-aldo-gugat-kebijakan-anies-baswedan-ke-ptun-soal-kartu-vaksin-jadi-syarat-administrasi

Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk jadi persyaratan administrasi bagi warga yang melakukan aktivitas di Jakarta mendapat penolakan dari Majelis Penderitaan Rakyat (MPR). MPR bersama warga akan gugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, (13/9/2021).


Gugatan disampaikan Pendiri MPR Babeh Aldo saat mendeklarasikan majelis tersebut pada Minggu (5/9/21) di Kopi Babeh Haikal, Kramat Jati, Jakarta Timur yang mengangkat tema Merajut Semua Beda Demi Persatuan Bangsa Melawan Segala Derita. Deklarasi berdirinya MPR dihadiri pengamat politik Ichsanuddin Noorsy, Pendeta Donny David Manula, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, warga Jakarta, dan lainnya.

Babeh Aldo pada saat deklarasi tersebut mengatakan, MPR ia dirikan untuk menyadarkan rakyat. Dari dulu kemerdekaan Indonesia diperjuangkan dengan segala beda yang ada. Ia mengharapkan MPR bisa mempersatukan semuanya, baik berbeda agama, suku, profesi, bahkan berbeda sertifikat vaksinnya.

“Yang kita rasakan sekarang ini adalah beratnya kehidupan rakyat karena adanya sertifikat vaksin yang dijadikan syarat administrasi berbagai hal. Vaksin itu dilakukan untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok). Dan dari teori kedokteran itu sendiri, apabila 70 persen rakyat sudah mendapatkan vaksinasi maka herd immunity tersebut sudah tercapai. Nah yang lucunya,  Jakarta sampai hari ini sudah 90 persen lebih, tapi kok belum herd immunity? Tapi kok kita masih disuruh PPKM. Mestinya Covid udah gak ada di Jakarta,” kata Babeh Aldo.

Babeh Aldo mempertanyakan, benarkah vaksinasi untuk mencari herd immunity untuk kesehatan atau mencari yang lain. Ia menyayangkan, pejabat terkait tidak mendengar aspirasi rakyat kalau hanya melalui media sosial.

“Jadi, kita akan mengumpulkan semua warga yang merasa keberatan terhadap kewajiban atau aturan sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi, untuk mendaftar menjadi penggugat atau prinsipal bersama MPR. Jadi MPR bersama rakyat akan menggugat kebijakan tersebut,” kata Babeh Aldo.

Pada kesempatan yang sama, Babeh Aldo bersama MPR mengajak siapa saja untuk ikut menggugat kebijakan tersebut dengan memberikan fotokopi KTP dan tanda tangan, pendaftarannya dibuka setiap hari dari tanggal 6 – 10 September 2021 pukul 15.00 – 21.00 WIB di Kopi Babeh Haikal.

“MPR milik rakyat, untuk rakyat, tidak ada urusan sama partai politik. MPR tidak ada urusan dukung mendukung terhadap salah satu calon presiden 2024. Mudah-mudahan MPR bisa menjadi edukasi yang mengajak rakyat Indonesia berpikir jernih dengan akal sehat. Semangat Bangsaku! Allahu Akbar! Viva Republik Indonesia! #salamrajutbangsa,” tulis Babeh Aldo di akun Instagram-nya (https://www.instagram.com/babehmpr/) pada Selasa (7/9).

Seperti dikatakan Babeh Aldo, deklarasi MPR memperoleh dukungan dari banyak pihak. Gugatan ia lakukan melalui PTUN Jakarta karena berbicara di media sosial malah diblokir, channel YouTube-nya malah ditutup.

“Akhirnya kita mau memakai cara yang elegan, kita akan menggugat segala kebijakan yang kita rasa tidak baik atau salah bagi rakyat Indonesia melalui PTUN Jakarta. Kekuatan bangsa yang paling utama adalah persatuan rakyat. Kalau rakyat bersatu, apapun yang dihadapi pasti kita menang,” kata Babeh Aldo.

Babeh Aldo mengaku tidak gentar melakukan gerakan tersebut yang ia lakukan bersama MPR dan rakyat, karena bukan hal yang salah, juga sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Ajakan Babeh Aldo untuk menggugat kebijakan Gubernur Jakarta tentang kartu vaksin menjadi persyaratan administrasi ada di video pada link berikut ini; https://youtu.be/kxPCyw4ezms

(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

 

Reporter: Muhammad Fadhli

Kota/ Kabupaten : DKI Jakarta