AMT alias Azri, pemilik 10 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika. Dari pelaku turut disita barang bukti 10 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022) pagi mengungkapkan jika terduga pelaku adalah AMT alias Azri (24) warga Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku AMT alias Azri ditangkap pada hari Jumat (26/8/2022) subuh sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Halte Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi”, ungkap Agus Arianto.
Dari pelaku turut ditemukan satu bungkus kotak bekas rokok Union warna putih bercorak hijau yang berisi sehelai tissue warna putih beserta 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram dan satu unit handphone Oppo warna merah.
“Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Petugas selanjutnya membawa pelaku AMT alias Azri beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tegas AKP Agus Arianto.
Atas perbuatannya tersebut, lelaki pengangguran ini akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)