Infakta.com Jateng
6/2/2025
Kab Pemalang – Jateng
Sebuah sengketa antara pihak Bank BRI dan keluarga pemilik tanah dan bangunan bersertifikat hak milik nomor 440/Kebagusan Ampelgading, Pemalang, memasuki babak baru. Tanah seluas 453 meter persegi yang terdaftar atas nama Almaun dan Sri Asih ini awalnya dijadikan jaminan hutang oleh anak mereka, Zahir Zain Zakaria, di Bank BRI. Namun, karena ada tunggakan pembayaran, sertifikat tanah tersebut dilelang pada 10 Januari 2025.
Namun, sebelum proses lelang berlangsung, sudah ada kesepakatan antara keluarga almaun dan pihak bank untuk menyelesaikan tunggakan pada 19 Januari 2025. Almaun juga sudah membayar angsuran terakhir pada September 2024 setelah menerima surat peringatan dari bank. Sayangnya, Bank BRI tidak merespons kesepakatan tersebut dan melanjutkan lelang tanpa pemberitahuan kepada Zahir sebagai pihak kreditur.
Pada 17 Januari 2025, RD AS (inisial) yang beralamat Di jalan Alamanda Blok F/12 Kemang Pratama 3 RT 13/13 Kelurahan Sepanjang Jaya Kec Rawalumbu Kota Bekasi Jawa barat Sebagai pemenang lelang dan mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut,
datang ke rumah Almaun Bin Yasir dengan didampingi oleh salah satu perangkat desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas serta membawa tukang bangunan.
Adanya perdebatan antara Pihak keluarga Almaun dengan RD AS Pemenang Lelang dugaan Mereka melakukan tindakan arogansi yaitu merusak/ membobol empat pintu rumah serta mengusir keluarga Al maun dengan alasan mereka sudah bukan pemilik lagi.
Namun pihak Al maun, yang merasa masih berhak atas rumah tersebut,
karena menurut pihak Almaun tunggakan yang belum sepenuhnya selesai, dan belum adanya pemberitahuan pelelangan Makanya pihak Almaun menentang tindakan tersebut.
Dengan kejadian tersebut pihak Keluarga Almaun merasa dirugikan dikarenakan tidak menerima surat pemberitahuan lelang,
Serta pihak Almaun menilai tindakan yang dilakukan oleh Bank BRI dan pihak pemenang lelang sangat arogan. Tanpa adanya perintah eksekusi resmi dari pengadilan mereka melakukan pengusiran dan pengrusakan,
Akibat kejadian tersebut, Almaun melapor ke Polres Pemalang di dampingi dengan pengacaranya Bayu Agung Pribadi SKM.SH.MH
Menurut Bayu Agung Pribadi SKM “Bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Eksekusi sendiri tindakan paksa yang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini teradu/terlapor yg tiba tiba datang mengusir bahkan melakukan pengrusakan. rumah tersebut masih milik pelapor atas nama al maun sesuai SHM, kami menyayangkan tindakannya justru disaksikan oknum perangkat desa, dan oknum pihak kepolisian dikarenakan sepertinya tidak ada surat tugas dari pengadilan. ungkap Bayu Agung Pribadi SKM.SH.MH
Disisi lain pihak
Polisi telah menerima laporan aduan dari H.Almaun Bin Yasir yang beralamat di Desa Kebagusan RT 015/003 kecamatan Ampel Gading kabupaten pemalang pada 21/1/2025. Serta Pihak Kepolisian Resort Pemalang Telah Memberitahukan kepada Almaun Bin Yasir yang beralamat di Desa Kebagusan RT 015/003 kecamatan Ampel Gading kabupaten pemalang Atas prose pengaduannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bernomor B/263/1/2025/reskrim Pada tanggal 31/1/2024
Sementara itu klarifikasi dengan perangkat desa menunjukkan bahwa RD AS yang beralamat Di jalan Alamanda Blok F/12 Kemang Pratama 3 RT 13/13 Kelurahan Sepanjang Jaya Kec Rawalumbu Kota Bekasi Jawa barat belum dapat menunjukkan sertifikat atas nama dirinya sebagai bukti kepemilikan sah.
Tim Media melanjutkan Klarifikasi ke Pihak Bank BRI Pemalang atas permasalahan Almaun tersebut Namun pihak bank BRI atau maneger bank tidak dapat ditemui karena sedang ada tugas luar kantor.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak berwajib, dan pihak keluarga berharap proses hukum akan memberikan keadilan dalam sengketa ini.
Berita ini tayang belum bisa konfirmasi ke manager BRI pemalang dan Pihak pemenang lelang