Berita  

Ayah Bejat Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri

ayah-bejat-tega-menyetubuhi-anak-kandungnya-sendiri

 

Sumut Liputan4.Com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Polda Sumut, ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah bejat berinisial SSN Alias PB (45) terhadap anak kandungnya sendiri ZN (15), dirumahnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Pada hari Senin(11/07).


Kejadian berawal dibulan Mei 2021 pada pukul 19.00 wib saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya /pelaku yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya,
saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya dibulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban ZN /anaknya saat keduanya tidur satu kamar , korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengatakan kepada korban,”Jangan bilang kepada siapa siapa”, korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun.

Di bulan Oktober 2021 orangtua bejat ini atau pelaku SSN alias PB ini melakukan pencabulan kembali kepada korban ZN /anaknya, setelah itu pelaku melarang korban untuk keluar dari rumah, namun saat ada kesempatan korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian perbuatan bejat ayahnya tersebut kepada tantenya.
Setelah mendengar apa yang Terjadi kepada Ponakannya selanjutnya tantenya melaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat Laporan pencabulan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang gerak cepat mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 08 Juli 2022 dirumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan Amplas, Selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

Dari hasil introgasi pelaku diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.

Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

Saat di wawancarai, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH, SIK,MH. mengatakan,
” Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” ungkapnya.(Abdi)

Sumber :
(##Humas Polresta DS)

Berita dengan Judul: Ayah Bejat Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno