Berita  

Awal Tahun 2022 Jajaran Hukum Polres Lamsel Berhasil Ungkap beberapa Kasus Keriminal

awal-tahun-2022-jajaran-hukum-polres-lamsel-berhasil-ungkap-beberapa-kasus-keriminal

Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan.

Sepanjang dua pekan jajaran Kepolisian resort (Polres), Lampung Selatan, berhasil ungkap kasus pidana keriminal diawal tahun 2022, dengan berbagai pelanggaran hukum.


Ada lima, kasus pelanggaran hukum kasus keriminal yang dapat di ungkap jajaran Polres Lampung Selatan, selama dua pekan, terlihat saat di gelarnya Expose, di lapangan polres lampung selatan, Senin (24/1/2022).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat mimpin jalannya Expose krimilal menjelaskan , dari berbagai macam kriminal kasus pidana yang berhasil di ungkap jajarannya diantaranya, dua kasus Pembunuhan, penjambretan, penipuan satu kasus, pencurian dua kasus.

” Dari semua kasus keriminal, para pelaku saat ini di amankan di polres, satu kasus pembunuhan pelakunya menyerahkan diri”, Kata dia.

Kapolres juga menjelaskan kasus-kasus keriminal yang dapat di ungkap di wilayah hukum polres lamsel seperti di, bakauheni , kalianda, natar.

Awal Tahun 2022 Jajaran Hukum Polres Lamsel Berhasil Ungkap beberapa Kasus Keriminal
Para Pelaku Keriminal Yang Berhasil Di Amankan Jajaran Polres Lampung Selatan

Kasus penjambretan ini yang di lakukan AH (39) Warga kecamatan Penengahan, pada 22 januari 2022, saat jajaran satreskrim melakukan patroli dan pelaku di amankan dengan barang bukti.

Pelaku di kenakan pasal 362 Kuhp dengan ancaman Pidana 5 tahun.

Untuk kasus Penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Kemenkumham, AI warga kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dengan cara mengiming-imingi seseorang untuk menjadi pegawai.

“Pelaku menerbitkan SK palsu, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp.130 juta. pada bulan Januari 2019. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di kenakan pasal 372 Kuhp” Jelas Kapolres

Awal Tahun 2022 Jajaran Hukum Polres Lamsel Berhasil Ungkap beberapa Kasus Keriminal
Barang Bukti Pisau Yang Di Pakai Pelaku Pembunuhan Yang Berhasil Di Amankan Bersama Pelunya Oleh Jajaran Polres Lampung Selatan

Sedangkan untu kasus pembunuhan di dua wilayah hukum polsek kalianda dan polsek Natar, kasus pembunuhan untuk wilayah hukum polsek kalianda pelaku sempat kabur daerah sumatra selatan, dan akhirnya pelaku bisa di amankan.

” Untuk kasus pembunuhan di wilayah hukum Natar, Pelaku ini menyerahkan diri di wilayah polda lampung, dengan motif sakit hati, keduanya di kenakan pasal Pasal 338, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun” Ungkapnya

Selanjutnya untuk kasus pencurian kendaraan (Curat) ini di wilayah Natar, dengan pelaku terjadi pada tanggal 17 januari 2022 bertempat di area Mall Chandra.

Pelaku yang kita amankan sebanyak 5 orang yang berinisial AA, RS, AR, SA dan PE. Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan merusak kunci menggunakan Leter T.

” Saat itu Korban atas nama EY sedang melakukan belanja, dan kendaran yang di curi jenis honda beat. Para pelaku ini di kenakan pasal Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Tutupnya

Berita dengan Judul: Awal Tahun 2022 Jajaran Hukum Polres Lamsel Berhasil Ungkap beberapa Kasus Keriminal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo