JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan korban SY (13). Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
“Kami mengharapkan kedatangan RPA Perindo ke JPU dan Kejari Jakut untuk dapat memberikan hukuman (kepada terdakwa) yang maksimal sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak,” kata Jeannie di Kantor Kejari Jakut, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).
Selain hukuman semaksimal mungkin, Jeannie juga berharap terdakwa dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
IPartai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Sesuai dengan UU TPKS yang baru kami juga berharap ada ganti rugi, dalam hal ini RPA Perindo bekerja sama dengan LPSK yang sudah menghitung ganti rugi daripada pelaku kepada korban sehingga ada efek jera,” ujarnya.
Judul: Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, RPA Perindo Harap Terdakwa Pemerkosaan pada Anak Dapat Hukuman Maksimal
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: taufik