JAKARTA – Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung harapan pihaknya terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) mendapatkan hukuman maksimal.
Hal itu Jeannie ungkapkan setelah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan JPU Jakut, Senin (6/2/2023).
“Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal,” kata Jeannie di lokasi.
Selain hukuman semaksimal mungkin, RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Ia melangkah, hal itu pun mendapatkan respons positif dari JPU.
“Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur,” ujarnya.
Jeannie mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Jakut yang telah menyambut baik rangkaian proses pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yang didampingi pihaknya.
“Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai dengan UU yg berlaku di Indonesia khususnya bagi korban daripada anak-anak di bawah umur,” ucapnya.
Judul: Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, RPA Perindo: Ada Dukungan
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: taufik