Berita  

Atas Informasi Dari Warga, Kapolres OKU Bersama Plh Bupati OKU Langsung Meluncur Ke Lokasi Penimbunan Migor Sebanyak 4 Ton

atas-informasi-dari-warga,-kapolres-oku-bersama-plh-bupati-oku-langsung-meluncur-ke-lokasi-penimbunan-migor-sebanyak-4-ton

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Pada hari ini Senin, (21/02/2022) sekiranya pukul : 13.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Sidak minyak goreng di gudang-gudang dan toko – toko sembako yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera selatan oleh Forkopimda OKU. Sidak ini dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan stok Minyak Goreng sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Atas Informasi Dari Warga, Kapolres OKU Bersama Plh Bupati OKU Langsung Meluncur Ke Lokasi Penimbunan Migor Sebanyak 4 Ton


Kegiatan Sidak Minyak goreng tersebut dipimpin oleh Plh Bupati OKU Drs.H. EDWARD CANDRA, M.H., dan diikuti oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., selanjutnya Kabag Ekonomi Pemkab OKU Saudara Tommy, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKU Luqmanul Hakim dan Kasat Pol PP OKU yang diwakili oleh Kabid Trantif Pol PP Bapak Sofyan.

Atas Informasi Dari Warga, Kapolres OKU Bersama Plh Bupati OKU Langsung Meluncur Ke Lokasi Penimbunan Migor Sebanyak 4 Ton

Dalam giat Sidak, adapun gudang-gudang dan toko yang dilakukan sidak sebagai berikut :
A). CV. Sinar Mas Distributor Nusantara, Kelurahan Kemelak.
B). CV. Mekar Abadi, Jalan Lintas Sumatera depan Kolam Renang GOR Baturaja.
C). CV. Menara Perkasa, Desa Terusan depan Hotel Grand Zuri Baturaja.
D). CV. Wahana Tirta, Depan Pom Bensin Kemelak.
E). Toko Berkah Nida, Pasar Baru
F). Toko Junaidi, Pasar Baru.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., dalam kesempatannya melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, dalam pelaksanaan Sidak Minyak goreng tidak ditemukan adanya penimbunan ataupun menjual minyak goreng melebihi Harga eceran terendah (HET) yang dikeluarkan oleh kemendagri.

“Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga milik Atas nama Saudara AA (36) yang melakukan penjualan minyak goreng di kediamannya di Jalan Rajawali II Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang mana terindikasi melakukan penimbunan minyak goreng serta melakukan penjualan dengan menyalahi aturan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan,”terang Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

“Setelah mendapat informasi dari warga tersebut, Tim yang dipimpin oleh Plh Bupati OKU Drs.H.Edward Candra, M.H., meluncur ke Lokasi. Setelah dilakukan sidak di kediaman AA (36) oleh PLH Bupati Kabupaten OKU dan Kapolres OKU beserta Instansi terkait, didapatkan bahwa dirumahnya terdapat minyak goreng jenis Sovia sebanyak 210 derigen ( 18 liter perdrigen) dengan total 3780 liter, yang mana menurut keterangan Saudara AA bahwasanya minyak tersebut dirinya dapat dari PT. MAP di Palembang,”ungkap AKP Mardi Nursal.

Lanjut Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, sampai dengan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AA terkait ditemukannya minyak goreng jenis Sovia sebanyak 210 drijen dikediamannya tersebut.

“Selanjutnya terhadap Pelaku saudara AA (36) beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Oku guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ucap AKP Mardi Nursal.

“Pelaku AA (36) diduga melakukan tindak pidana ” pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yg tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan atau jasa ” Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU No. 7 tahun 1999 jo Permendag No. 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit,”kata AKP Mardi Nursal

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting,”pungkas Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Berita dengan Judul: Atas Informasi Dari Warga, Kapolres OKU Bersama Plh Bupati OKU Langsung Meluncur Ke Lokasi Penimbunan Migor Sebanyak 4 Ton pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana