Berita  

Asuransi Jasa Raharja Berikan Santunan 50 Juta Kepada Ahli Waris Keluarga Edi Saito (43) Korban Meninggal Dunia Lakalantas di OKU Timur

asuransi-jasa-raharja-berikan-santunan-50-juta-kepada-ahli-waris-keluarga-edi-saito-(43)-korban-meninggal-dunia-lakalantas-di-oku-timur

Liputan4.com.sumatera selatan – Martapura, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi
Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira jam 17.00 WIB, antara Kendaraan Roda dua (motor) dan Roda Enam (mobil), dimana pengendara sepeda motor korban tabrak lari dan meninggal dunia atas nama Edi Saito (43) Bin Kusno pekerjaan petani alamat Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Sumatera Selatan.

Asuransi Jasa Raharja Berikan Santunan 50 Juta Kepada Ahli Waris Keluarga Edi Saito (43) Korban Meninggal Dunia Lakalantas di OKU Timur


Edi Saito (43) korban meninggal akibat lakalantas tabrak lari saat mengendarai sepeda motor Honda Matic Vario warna putih dengan Nomor Polisi BG 2447 UAM yang mengalami luka pada patah lengan sebelah kanan, luka robek dan patah bagian paha atas. Sementara pengemudi Mobil Roda Enam diketahui setelah kejadian melarikan diri dan masih dalam penyelidikan pihak Satlantas Polres OKU Timur.

Asuransi Jasa Raharja Berikan Santunan 50 Juta Kepada Ahli Waris Keluarga Edi Saito (43) Korban Meninggal Dunia Lakalantas di OKU Timur

Menurut keterangan dan informasi dari Pihak Satlantas Polres OKU Timur penyebab Lakalantas terjadi tabrakan dari depan dimana ditemukan pecahan body bagian dengan Mobil Roda Enam (mobil Truck) dan ditemukan juga bekas lajur sebelah kanan dari arah Buay Madang menujung Belitang.

Asuransi Jasa Raharja Berikan Santunan 50 Juta Kepada Ahli Waris Keluarga Edi Saito (43) Korban Meninggal Dunia Lakalantas di OKU Timur

Atas kejadian Lakalantas korban meninggal dunia akibat tabrak lari tersebut, Keluarga atau ahli waris dari Almarhum Edi Saito (43) berhak mendapat santunan dari Asuransi Jasa Raharja.

M.Tambang Ikad Qolbi, S.H., selaku staf Admistrasi TK I Samsat Martapura Kabupaten OKU Timur pada hari Selasa, (31/05/2022) pada keterangannya kepada awak media mengatakan, atas kejadian Lakalantas tabrak lari berdasarkan laporan dan keterangan dari Pihak Satlantas Polres OKU Timur, korban Edi Saito (43) melalui keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan dari pihak Asuransi Jasa Raharja.

“Asuransi yang diperoleh atas kewajiban setiap wajib pajak yang membayarkan SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan baik motor atau mobil,”jelas M.Tambang.

Sementara itu, Krisnoadi Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan Asuransi Jasa Raharja OKU RAYA menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian dan musibah Lakalantas yang dinimpah Edi Saito (43) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Atas kejadian ini, kami juga ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan bantuan serta informasi dari pihak Satlantas Polres OKU Timur atas kejadian musibah lakalantas yang menimpah Edi Saito (43),” kata Krisnoadi.

“Premi untuk keluarga korban atau ahli waris kita berikan santunan sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan semoga keluarga yang ditinggalkan akan tabah dan sabar dalam menerima kejadian ini,”pungkas Krisnoadi.

Berita dengan Judul: Asuransi Jasa Raharja Berikan Santunan 50 Juta Kepada Ahli Waris Keluarga Edi Saito (43) Korban Meninggal Dunia Lakalantas di OKU Timur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana